Merahputih.com - Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi (kiri) dan Pakar Kriminologi Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Sembiring Meliala menyampaikan paparan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengundang dua ahli. keduanya diantaranya Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi (kiri) dan Pakar Kriminologi Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.
Kesimpulan rdpu tersebut menyepakati posisi lembaga Polri tetap berada di bawah Presiden. Kesimpulan rapat selanjutnya adalah menyepakati reformasi budaya di Polri. Diharapkan reformasi kultural ini membuat Polri profesional, cekatan, dan terbuka.
Dalam rapat tersebut sebelumnya, pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menilai penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Desain tersebut, kata dia, telah ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. (Foto: MP/Didik Setiawan).



