Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan tetap diberlakukan pada tahun 2026 ini, seiring dengan rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan dan pengelolaan DHE SDA tersebut.
Pemerintah sebelumnya telah merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah terkait DHE SDA. Dengan telah ditandatanganinya aturan tersebut oleh Presiden Prabowo Subianto, Purbaya memastikan bahwa penerapannya hanya tinggal menunggu PP tersebut diterbitkan.
"Hari Jumat pekan lalu sudah ditandatangani Presiden, jadi tinggal keluarnya (PP) saja, sudah clear itu. Tinggal diundangkan, terus (aturan baru DHE SDA) sudah jadi, pasti jalan," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Perubahan kebijakan ini diakui Purbaya adalah untuk memaksimalkan penguatan cadangan devisa nasional, karena selama ini menurutnya hal itu belum mencerminkan besarnya surplus perdagangan Indonesia. Pasalnya, cadangan devisa Indonesia di 2024 lalu tercatat sebesar US$155,7 miliar, namun per akhir Desember 2025 cuma naik jadi US$156,5 miliar atau hanya bertambah US$0,8 miliar.
Padahal, tercatat bahwa ada surplus perdagangan bagi Indonesia mencapai US$38,5 miliar di sepanjang Januari-November 2025, atau naik 31,8 persen secara year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar US$29,24 miliar
"Jadi walaupun ada capital outflow, tapi besarnya surplus ini sama sekali tidak ‘nendang’ atau berdampak signifikan ke cadangan devisa kita," ujarnya.
Dengan adanya fenomena surplus dagang yang besar namun tak berpengaruh signifikan pada cadangan devisa, Purbaya pun menduga bahwa aturan DHE sebelumnya masih memiliki banyak celah. Hal itulah yang menurutnnya membuat DHE yang masuk langsung keluar lagi dalam waktu singkat.
“Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya. Sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam, udah keluar lagi,” kata Purbaya.
Karenanya, melalui aturan DHE SDA terbaru ini, Purbaya bakal memperketat aturan dengan mewajibkan penempatan DHE SDA hanya di bank-bank Himbara supaya lebih terkontrol. Harapannya, surplus perdagangan ke depannya juga akan berpengaruh signifikan pada peningkatan cadangan devisa.





