Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi terbaru mengenai aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi terbaru mengenai aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang sebelumnya merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023.
Meski telah disetujui oleh Kepala Negara sejak Jumat (2/1/2026), Purbaya mengakui dokumen resmi tersebut belum muncul di laman publikasi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
"Ternyata Jumat minggu lalu sudah ditandatangani presiden. Sudah clear, sudah disetujui presiden, tinggal pengundangan," kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026).
Berdasarkan dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang bertujuan untuk memperdalam pasar valuta asing dalam negeri.
Mulai 1 Januari 2026, para eksportir diwajibkan menempatkan DHE Valuta Asing mereka hanya pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sebelumnya, penempatan bisa dilakukan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank umum mana pun yang memiliki izin kegiatan usaha valas.
Batas kewajiban konversi DHE Valas ke mata uang rupiah diturunkan menjadi paling banyak 50 persen. Sebelumnya, ketentuan mewajibkan konversi hingga 100 persen.
Penggunaan valas kini lebih fleksibel, tidak lagi terbatas pada barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, tetapi mencakup kebutuhan pengadaan barang dan jasa secara umum serta modal kerja.
Eksportir kini diizinkan menempatkan dana mereka pada Surat Berharga Negara (SBN) Valas yang diterbitkan di pasar domestik sebagai wadah menampung kelebihan likuiditas valuta asing.
Perubahan paling fundamental terletak pada revisi Pasal 6, di mana lokasi Rekening Khusus (Reksus) kini dikunci hanya pada bank-bank pemerintah yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan likuiditas valas tetap berada dalam sistem perbankan nasional guna memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar di tengah ketidakpastian global.
Implementasi aturan ini diharapkan dapat memberikan dampak instan pada penguatan posisi rupiah, mengingat eksportir kini memiliki kepastian mengenai fleksibilitas penggunaan devisa mereka namun tetap berkontribusi pada stabilitas moneter dalam negeri.
(NIA DEVIYANA)





