Prabowo Sudah Teken Aturan Terbaru DHE SDA, Dolar Eksportir Wajib Disimpan di Himbara

idxchannel.com
18 jam lalu
Cover Berita

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi terbaru mengenai aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). 

Prabowo Sudah Teken Aturan Terbaru DHE SDA, Dolar Eksportir Wajib Disimpan di Himbara. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi terbaru mengenai aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). 

Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang sebelumnya merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir di Himbara Mulai 2026, Ini Respons Bank Swasta Asing

Meski telah disetujui oleh Kepala Negara sejak Jumat (2/1/2026), Purbaya mengakui dokumen resmi tersebut belum muncul di laman publikasi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

"Ternyata Jumat minggu lalu sudah ditandatangani presiden. Sudah clear, sudah disetujui presiden, tinggal pengundangan," kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga:
Andhesti Tungkas Pratama Lepas Saham DEWA Senilai Rp232 Miliar

Berdasarkan dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang bertujuan untuk memperdalam pasar valuta asing dalam negeri.

Mulai 1 Januari 2026, para eksportir diwajibkan menempatkan DHE Valuta Asing mereka hanya pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sebelumnya, penempatan bisa dilakukan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank umum mana pun yang memiliki izin kegiatan usaha valas.

Baca Juga:
Kurs Rupiah Terkendali, Optimalisasi DHE SDA Jadi Faktor Pendukung 

Batas kewajiban konversi DHE Valas ke mata uang rupiah diturunkan menjadi paling banyak 50 persen. Sebelumnya, ketentuan mewajibkan konversi hingga 100 persen.

Penggunaan valas kini lebih fleksibel, tidak lagi terbatas pada barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, tetapi mencakup kebutuhan pengadaan barang dan jasa secara umum serta modal kerja.

Eksportir kini diizinkan menempatkan dana mereka pada Surat Berharga Negara (SBN) Valas yang diterbitkan di pasar domestik sebagai wadah menampung kelebihan likuiditas valuta asing.

Perubahan paling fundamental terletak pada revisi Pasal 6, di mana lokasi Rekening Khusus (Reksus) kini dikunci hanya pada bank-bank pemerintah yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. 

Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan likuiditas valas tetap berada dalam sistem perbankan nasional guna memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar di tengah ketidakpastian global.

Implementasi aturan ini diharapkan dapat memberikan dampak instan pada penguatan posisi rupiah, mengingat eksportir kini memiliki kepastian mengenai fleksibilitas penggunaan devisa mereka namun tetap berkontribusi pada stabilitas moneter dalam negeri.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Keluarga Kecewa Kasus Diplomat Arya Daru Dihentikan Polisi: Kematian Almarhum Tidak Wajar dan Misterius
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Wacana Pilkada Lewat DPRD Ditolak Publik, Mensesneg: Pemerintah Hormati Perbedaan
• 15 jam lalueranasional.com
thumb
Atasi Krisis Air Bersih, Dompet Dhuafa Hadirkan Sumur Bor Bagi Penyintas Banjir Aceh
• 10 jam laludisway.id
thumb
Alasan Gapura Perumahan Dukuh Zamrud Bekasi Dibangun Pakai APBD Hampir Rp 1 Miliar
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Lampaui Target 2025, Wamen P2MI Tekankan Perbaikan dan Transformasi Penempatan
• 14 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.