Adly Fairuz kembali menjadi sorotan usai terlibat dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, mengatakan perkara ini bermula dari adanya niat salah seorang kerabat kliennya ingin mendaftarkan anaknya bersekolah ke Akademi Polisi (Akpol).
Adly Fairuz selaku pihak ketiga diduga menjanjikan lulus ujian masuk ke Akpol dengan imbalan uang sebesar Rp 3,65 miliar.
"Saya punya kerabat namanya Pak Haji Abdul Hadi, anaknya ingin masuk Akpol, lalu menghubungi Pak Agung Wahyono. Nah dari Pak Agung ini Adly Fairuz menjanjikan jika anak dari Pak Abdul Hadi bisa diterima di Akpol. Namun pada kenyataannya itu gagal sampai dua kali, yaitu tahun 2023 dan 2024," ujar Farly Lumopa kepada wartawan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Menurut Farly Lumopa, uang sejumlah Rp 3,65 miliar itu telah diserahkan secara tunai kepada Adly Fairuz melalui perantara.
"Awalnya bilangnya itu telah diserahkan ke Jenderal Ahmad dan ternyata Ahmad itu merupakan nama lengkap dari Adly Ahmad Fairuz. Intinya Adly menjanjikan hingga dua kali kepada calon anggota polisi namun gagal, sementara janji yang ketiga kalinya itu usia korban sudah tak memenuhi syarat lagi di Akpol," ucap Farly Lumopa.
Setelah dua kali gagal masuk ke Akpol, korban menuntut pengembalian dana. Hingga dibuat kesepakatan di notaris terkait komitmen pengembalian dana.
"Dalam kesepakatannya itu, mencicil Rp 500 juta setiap bulan dimulai dari awal tahun 2025 sampai September 2025 hingga lunas. Namun Adly hanya mencicil sebesar Rp 500 juta saja, tidak sesuai kesepakatan, dia ingkar janji dan melakukan wanprestasi," lanjutnya.
Korban pun akhirnya memutuskan memproses secara hukum. Sidang perdata telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menggugat sekitar hampir Rp 5 miliar dengan ada denda sekitar Rp 100 juta per hari. Jika tidak ada iktikad baik untuk menjalankan keputusan nanti. Gugatannya itu materil dan imateril. Kami juga tak hanya menggugat perdata, tetapi juga menggugat secara pidana nantinya," kata Farly Lumopa.
Layangkan SomasiSelain proses hukum, kuasa hukum penggugat lainnya, Meisa Daryanti, mengatakan kliennya juga memanfatkan jalur persuasif melalui somasi. Sayangnya somasi tersebut belum direspons oleh Adly.
"Jadi Adly ini tak ada iktikad baik, tidak merespons juga somasi kita, jadi terpaksa kami mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami berharap Adly mengembalikan uang klien kami," ujar Meisa Daryanti.
Masih dalam perkara yang sama, korban juga menunjuk Maman Ade Rukiman dan Chyntia Olivia sebagai kuasa hukum tambahan. Keduanya meminta agar Adly Fairuz bisa kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Kami berharap Adly Fairuz bisa hadir di persidangan, punya iktikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut dan tidak melakukan PHP (pemberian harapan palsu), karena hingga kini pihak Adly tidak ada komunikasi dengan pihak korban maupun kami bertiga selaku kuasa hukumnya," kata Chyntia Olivia.
Maman Ade Rukiman menduga polemik hukum ini juga memberikan efek domino pada rumah tangga Adly. Diketahui, Adly Fairuz baru saja resmi bercerai dengan Angbeen Rishi.
"Jadi setelah somasi dari kita itu sampai ke pihak mereka, tiba-tiba saya melihat di pemberitaan kalau ia dan isterinya bercerai, padahal sebelumnya kan dia merupakan artis yang jauh dari gosip miring dan karyanya pun banyak," pungkas Maman Ade Rukiman.




