JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihan hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Sumber: Tangkapan layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022 dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi (keberatan) terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Dalam sidang tersebut, JPU memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tanggal 5 Desember 2025 yang telah dibacakan pada 5 Januari 2026 pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. 

JPU juga meminta majelis menolak eksepsi Nadiem dan tim penasihat hukumnya. 

"Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," ujar Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

JPU juga meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara tersebut. 

Sebelumnya, Nadiem telah membacakan eksepsi dalam sidang pada Senin (5/1/2026), sebagaimana diberitakan Kompas.tv.

Baca Juga: Kejaksaan Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti yang Sah

Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook 

Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Kamis, 4 September 2025.

"Pada hari ini kembali menetapkan tersangka baru, berinisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI periode tahun 2019-2024," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers, Kamis, 4 September 2025, dilansir Kompas.tv.

Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025. 

Namun, gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Senin, 13 Oktober 2025. 

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim saat membacakan putusan praperadilan, Senin, dilansir Kompas.tv

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • jaksa penuntut umum
  • nadiem makarim
  • kasus chromebook
  • sidang nadiem makarim
  • korupsi chromebook
  • korupsi laptop
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Imbau PIHK Kembalikan Uang Korupsi Haji: yang Masih Ragu, Silakan Segera
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Tekan Biaya Rollup, Ethereum (ETH) Akhirnya Tingkatkan Kapasitas Data Blok
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Alasan Panglima TNI Naikkan Pangkat Rizki Juniansyah Jadi Kapten
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BNPB Imbau Waspada Banjir dan Longsor di Melawi, 1.027 KK Terdampak
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Antara Khalifah Umayyah dan Ratu Siwa di Jawa
• 23 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.