KPK mengimbau kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji yang diduga turut menerima keuntungan dalam korupsi kuota haji agar mengembalikannya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta kepada biro travel agar tidak ragu untuk mengembalikan uang tersebut ke KPK.
"Oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1).
Budi menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah menerima pengembalian uang hingga miliaran rupiah dari para biro travel haji.
"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah," ucapnya.
Dia juga mengimbau kepada para biro travel agar bersikap kooperatif.
"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsus Menag, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Meski telah dijerat tersangka, mereka belum ditahan.
Adapun perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, yakni Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK juga telah turun langsung ke Arab Saudi untuk menilai kepadatan yang diakibatkan imbas adanya pembagian kuota haji yang tak sesuai aturan.
Pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati penetapan tersangka tersebut. Gus Yaqut disebut akan bersikap kooperatif.




