Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum Muhammad Burhanuddin menyoroti soal Presiden Prabowo Subianto yang kerap menyinggung soal Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Diketahui, isi dari pasal tersebut yakni: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Menurut pria yang akrab disapa Bang Boer ini, pasal tersebut sering dikutip namun kurang dipahami secara utuh.
Ia menjelaskan, kekayaan alam memang dikuasai oleh negara tapi bukan berarti menjadi pemilik yang absolut.
"Negara bertindak sebagai pemegang mandat rakyat untuk mengatur, mengelola, mengawasi, dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam tidak menyimpang dari tujuan keadilan sosial," kata Ketua Umum DPP GAN itu, Kamis (8/1/2026).
Dirinya mengatakan, negara merupakan 'trustee' yang tidak bebas memperjualbelikan kekayaan alam.
Selain di dalam ayat (3), lanjut Burhanuddin, tidak bisa melepaskan ayat (1) dan (2) yang menegaskan asas kekeluargaan dan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Sejak awal, lanjut dia, ekonomi Indonesia tidak dirancang untuk mengikuti pasar bebas murni.
Menurutnya, ekonomi Indonesia lebih bersifat ekonomi konstitusional. Artinya, kesejahteraan rakyat adalah tujuan utama.
"Di sinilah relevansi mengapa Prabowo Subianto secara konsisten menjadikan Pasal 33 sebagai 'kartu truf' dalam narasi pengelolaan sumber daya alam," tambahnya.
Burhanuddin menyoroti bahwa Prabowo kerap menekankan kekayaan alam Indonesia terlalu lama dikuasai segelintir elite dan asing.
"Ia menempatkan penguasaan negara atas sumber daya alam sebagai syarat mutlak berdirinya bangsa yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, sejalan dengan Trisakti yang dicetuskan Soekarno," katanya.
Menurut Burhanuddin, Prabowo menekankan bahwa negara harus hadir dalam pengelolaan kekayaan alam strategis.
Akan tetapi, lanjut dia, tantangan pada Pasal 33 UUD 1945 yakni negara harus mampu mengelola kekayaan alam secara transparan, akuntabel, dan memastikan sumber daya alam itu tidak habis.
Lebih lanjut, Burhanuddin berpendapat, diangkatnya pasal tersebut adalah cara untuk mengingatkan bahwa negara harus ada untuk rakyat, bukan sebaliknya. (iwh)

