DEPOK, KOMPAS.com - Penganiayaan warga berinisial WAT (24) dan DN (39) oleh anggota TNI AL berinisial Serda M dan lima tersangka lainnya di Kota Depok berlangsung beberapa jam.
Penganiayaan terjadi pada Jumat (2/1/2026), diperkirakan berlangsung selama 2-3 jam hingga waktu subuh.
Serda M dengan para tersangka, yaitu DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MKA (18), menganiaya terus menerus karena mereka mencurigai kedua korban hendak transaksi narkoba.
Baca juga: Anggota TNI AL Ditahan Pomal Usai Aniaya Warga Hingga Tewas di Depok
“Jadi karena memang menurut tersangka, jawaban dari korban berbelit-belit akhirnya dilakukan lah penganiayaan tersebut. Dari malam hari sampai dengan subuh,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka dalam jumpa pers, Kamis (8/1/2026).
Para tersangka menganiaya kedua korban dengan tangan kosong, sedangkan Serda M menggunakan selang.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Depok, anggota TNI aniaya warga, warga dianiaya anggota tni&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8xODQ4MTQyMS9saWJhdGthbi1hbmdnb3RhLXRuaS1hbC13YXJnYS1kaS1kZXBvay1kaWFuaWF5YS1iZXJqYW0tamFtLWhpbmdnYS10ZXdhcw==&q=Libatkan Anggota TNI AL, Warga di Depok Dianiaya Berjam-jam hingga Tewas§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Kedua korban awalnya hanya sedang mencari bensin karena motor yang dikendarai mereka mogok di tengah jalan.
Saat itu, korban hendak menuju rumah temannya di Jalan Kapitan Raya, Sukatani, Tapos, Kota Depok.
Salah satu korban, WAT, memutuskan pergi berkeliling mencari bensin, lalu DN tetap menunggu di motor. Di saat itulah, WAT bertemu Serda M.
“WAT bertemu dengan salah satu tersangka yaitu ML dan ditegur oleh tersangka 'mau ke mana?'. Karena teguran tersebut, korban lari dan terjatuh,” ujar Made.
Setelah terjatuh, korban diamankan untuk diinterogasi oleh Serda M dan para tersangka.
Baca juga: Selain Prajurit TNI AL, Terduga Pelaku Lain Muncul di Kasus Penganiayaan Pria di Depok
Namun, penyelidikan polisi dari ponsel korban hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak menemukan bukti transaksi narkoba yang dicurigai tersangka.
“Fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika, baik dari bukti chat korban ataupun barang bukti yang ada melekat pada korban,” kata Made.
Oleh karena itu, polisi melihat adanya tindakan main hakim sendiri dari para pelaku hingga menyebabkan WAT meninggal dunia dan DN alami luka berat.
Ditambah, para pelaku tampaknya meluapkan emosi kepada korban lantaran tak mendapatkan pengakuan yang diharapkan mereka.
Setelah dianiaya, kedua korban dibawa pengurus lingkungan ke Polsek Cimanggis menggunakan mobil boks.
Selanjutnya, polisi mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara Brimob.
Atas hal ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ponsel, empat buah selang, satu buah lilin, dan dua buah jaket Shopee yang digunakan pelaku.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 21 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


