Tanggapi Eksepsi Nadiem, JPU Minta Hakim Tolak Seluruhnya

rctiplus.com
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kubu terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Hal itu disampaikan JPU dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan agenda tanggapan eksepsi, Kamis (8/1/2026).

Awalnya, JPU meyakini surat dakwaan terhadap Nadiem telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP. “Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata JPU di ruang sidang.

“Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini,” sambungnya.

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar. Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Januari 2026. 

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan ataupun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020–Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
7 Fakta Seputar Kontroversi Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Aparat Diduga Kriminalisasi Aktivis-Jurnalis Lingkungan di Morowali, Menangkap Tanpa Prosedur
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Serang Kelompok PKK, Pasukan Suriah Berhasil Kuasai Wilayah di Aleppo
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
AI Rombak Total Dunia Kerja, 25 Persen Posisi Kantoran Mulai Dipangkas dan Digantikan Robot
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Pemkab Pekalongan Evaluasi Lokasi Dapur Program Makan Bergizi Gratis, Soroti Risiko Kesehatan dan Distribusi Bahan Pangan
• 6 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.