jpnn.com, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia menolak tegas dan tanpa kompromi terhadap wacana pengembalian mekanisme Pilkada melalui DPRD.
KIPP menilai wacana usang ini bukan hanya sekadar menyebabkan kemunduran bagi demokrasi, tetapi juga penyimpangan serius terhadap konstitusi dan hasil konsensus reformasi.
BACA JUGA: Publik Tolak Pilkada Via DPRD, Deddy PDIP: Rakyat Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
Demikian pernyataan tertulis Presidium Nasional KIPP Indonesia Brahma Aryana dan Andrian Habibi di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
KIPP berpandangan pengalihan mandat memilih dari rakyat ke tangan elite parlemen daerah tidak sesederhana perubahan prosedural, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap roh reformasi dan upaya sistematis melakukan resentralisasi kekuasaan yang mencederai prinsip demokrasi konstitusional.
BACA JUGA: Penolakan Pilkada Via DPRD Tinggi, Sekjen Golkar Singgung Trauma Orde Baru
Terhadap hal demikian, KIPP Indonesia memberikan catatan terhadap wacana usang Pilkada melalui DPRD.
Pertama, KIPP Indonesia mengakui adanya patologi serius dalam Pilkada langsung, mulai dari politik uang yang terstruktur, biaya politik yang menyentuh angka puluhan hingga ratusan miliar rupiah, hingga kartelisasi partai politik.
Namun, menjadikan kegagalan manajemen tersebut sebagai alasan untuk menghapus hak pilih rakyat adalah sebuah sesat pikir yang serius bagi demokrasi kita.
Pilkada melalui DPRD justru akan memindahkan politik uang dari "pasar eceran" di masyarakat ke "pasar grosir" di ruang tertutup fraksi-fraksi DPRD.
Selain itu, mekanisme ini juga dapat menciptakan penyuapan yang terinstitusionalisasi (institutionalized bribery) dan memperkuat dominasi oligarki yang semakin jauh dari pengawasan publik.
Kedua, para pendengung Pilkada melalui DPRD seringkali berlindung di balik frasa "dipilih secara demokratis" yang terdapat dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
Namun, jika kita melacak Risalah Persidangan Panitia Ad Hoc (PAH) II Badan Pekerja MPR dalam amendemen UUD 1945, ditemukan fakta historis bahwa semangat dasar perubahan tersebut merupakan penguatan kedaulatan rakyat.
Pilihan redaksional “dipilih secara demokratis” bukan dimaksudkan untuk membuka ruang tafsir bebas, melainkan merupakan kompromi redaksional agar selaras dengan desain otonomi daerah dalam negara kesatuan, tanpa mengingkari prinsip kedaulatan rakyat.
Dalam perdebatan PAH BP MPR, gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru diposisikan sebagai praktik lama yang hendak ditinggalkan, karena dinilai menciptakan: oligarki local, transaksi politik tertutup, dan pemutusan hubungan langsung antara rakyat dan pemimpinnya.
Dengan demikian, secara original intent, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 lahir sebagai fondasi konstitusional bagi pilkada langsung, bukan sebagai dasar legitimasi pemilihan oleh DPRD.
Pergeseran dari sistem perwakilan ke sistem langsung dalam sejarah amandemen adalah bukti nyata keinginan bangsa untuk menempatkan rakyat sebagai subjek utama kekuasaan, bukan sekadar objek mobilisasi elit.
Ketiga, secara yuridis-konstitusional, perdebatan mengenai pemilihan langsung atau tidak langsung adalah sudah "tutup buku", pasca lahirnya putusan-putusan monumental Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, MK secara tegas menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah adalah bagian integral dari rezim Pemilihan Umum (Pemilu).
Konsekuensi yuridis dari "Satu Tarikan Nafas" ini adalah mewajibkan Pilkada dilaksanakan berdasarkan asas-asas dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Penegasan ini diperkuat kembali dalam Putusan MK No. 110/PUU-XXII/2024 yang menekankan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi melalui prosedur yang membatasi partisipasi langsung warga negara.
Mengembalikan Pilkada ke DPRD berarti secara terang-terangan melawan supremasi konstitusi dan mengabaikan yurisprudensi tetap MK.
Dengan demikian, penafsiran Pasal 18 ayat (4) tidak dapat dilepaskan dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, maka mekanisme tersebut tidak lagi berada dalam wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy), melainkan telah bertransformasi menjadi sesuatu yang secara konstitusional harus dilakukan (constitutional necessity).
Keempat, bahwa dalam diskursus Hukum Tata Negara, legitimasi eksekutif dalam sistem presidensial (termasuk di tingkat lokal) harus berasal dari rakyat secara langsung untuk menjaga prinsip checks and balances.
Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka ia akan menjadi sandera politik parlemen, yang melumpuhkan fungsi pengawasan dan menciptakan stabilitas otoritarian yang membungkam aspirasi publik.
Terlebih, secara sosiologis, akumulasi kemuakan publik terhadap institusi legislatif telah mencapai titik didih, sebagaimana tercermin dalam gelombang protes "Peringatan Darurat" pada Agustus-November 2025.
Memaksakan kewenangan memilih kepada DPRD di tengah krisis kepercayaan publik adalah langkah yang sangat berbahaya bagi stabilitas sosial-politik nasional dan dapat memicu kelanjutan dari pembangkangan sipil (civil disobedience).
Sebagai penutup, KIPP mengingatkan kembali bahwa Pilkada langsung merupakan sebuah anugrah yang lahir melalui ikhtiar reformasi, yang oleh karenanya harus kita rawat dan perbaiki, bukan dieliminasi.
Melalui siaran pers ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersiaga melawan segala bentuk upaya pembajakan kedaulatan rakyat.
Demokrasi mungkin mahal, namun harga yang harus dibayar untuk sebuah regresi menuju tirani elitis akan jauh lebih menghancurkan bagi masa depan bangsa.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5261424/original/075415200_1750668233-library_upload_21_2025_02_645x430_persib-1_9991aa9.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467349/original/079815100_1767873932-WhatsApp_Image_2026-01-08_at_10.37.50.jpeg)