OJK: Lembaga Keuangan Petakan Debitur Terdampak Bencana Penerima Relaksasi Kredit

bisnis.com
19 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan saat ini lembaga jasa keuangan (LJK) telah melakukan pendataan terhadap debitur-debitur penerima relaksasi kredit yang terdampak banjir Sumatra.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut pemberlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena bencana di Sumatra akan disesuaikan dengan POJK Nomor 19/2022 terkait dengan perlakuan khusus dampak bencana. 

“Kami dapat sampaikan bahwa saat ini lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan terhadap debitur-debitur yang dapat manfaatkan kebijakan perlakuan khusus yang dimaksud,” sebutnya dalam konferensi pers daring RDK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

Mahendra meneruskan bahkan sebagian di antaranya sedang dalam proses penyusunan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak. OJK akan melaporkan secara berkala kepada masyarakat.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Lebih lanjut, dia turut menegaskan dalam waktu kurang dari 10 hari sejak bencana terjadi, pihaknya langsung menerapkan pemberian perilaku khusus dan relaksasi kepada seluruh badan usaha yang memperoleh kredit dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.

“Untuk dapat memperoleh perlakuan restrukturisasi sampai dengan tiga tahun, baik itu untuk yang skala mikro, kecil, menengah, maupun yang besar korporasi,” tuturnya.

Baca Juga

  • OJK Minta Pemerintah Percepat Aturan Relaksasi KUR Bagi Korban Bencana di Sumatra
  • OJK Tegaskan Asuransi Kredit Pinjol Bukan Jaminan Bebas Risiko
  • Jumlah Bank Perekonomian yang Bangkrut Menyusut pada 2025, OJK Ungkap Alasannya

Berdasarkan pelaksanaan di lapangan, Mahendra menyebut bank dan lembaga keuangan non-bank terus melakukan pendataan dan penghitungan terhadap debitur terdampak.

Bagi debitur yang telah mengajukan permohonan restrukturisasi, ujarnya, lembaga jasa keuangan sedang menelaah skema restrukturisasi yang akan diterapkan, termasuk jangka waktu pelaksanaan dan opsi penyesuaian atau pengurangan kewajiban yang ada.

“Semua bank dan lembaga jasa keuangan di tiga provinsi [Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Utara] tadi sudah melaksanakan atau sedang melaksanakan kebijakan yang telah kami terapkan sejak bulan lalu itu,” ucap Mahendra.

Kebijakan yang dimaksud adalah penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit atau pembiayaan, langkah-langkah mitigasi risiko, dan pemantauan kualitas pembiayaan. 

Mahendra menambahkan, di lain sisi pihaknya berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan khusus terkait dengan relaksasi kredit usaha rakyat (KUR) bagi provinsi terdampak bencana di wilayah Sumatra.

“Kami harapkan ini bisa dilakukan dalam waktu dekat, sehingga tidak menimbulkan adanya perbedaan perilaku yang terjadi di lapangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahendra menjabarkan bahwa data sementara mencatat ada lebih dari 105.000 debitur yang terdampak di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. 

"Sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp400 triliun," kata Mahendra dalam pembukaan pasar modal di Kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/1/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Yakin China Tidak Akan Merebut Taiwan Selama Ia Jadi Presiden AS
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Ingin Damai, Inara Rusli Sebut Wardatina Mawa Batasi Komunikasi
• 20 jam lalucumicumi.com
thumb
PBB Proyeksi Ekonomi Dunia Tumbuh 2,7 Persen pada 2026
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
KPK Minta Biro dan Asosiasi Haji Kooperatif Kembalikan Uang Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Tersebar Riders Fajar Sad Boy, Ada Mobil Mewah hingga Makeup Harus Dior
• 28 menit laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.