Delpedro Minta Menko Yusril Rutin Pantau Pelayanan Kesehatan di Rutan

kompas.com
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, Delpedro Marhaen, meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra untuk memantau pelayanan kesehatan di rumah tahanan (rutan) secara berkala.

“Saya mendorong juga kepada Menko Kumham Imipas Yusril untuk dapat memonitoring secara berkala, bukan hanya untuk tahanan politik tapi untuk tahanan secara umum,” kata Delpedro saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Delpedro menekankan pentingnya perhatian terhadap pelayanan kesehatan bagi para tahanan. Menurut dia, penanganan medis di dalam rutan masih tergolong lambat dan perlu segera dibenahi.

Baca juga: Delpedro Marhaen dkk Protes Mikrofon Untuk Terdakwa Dicabut

Ia menyoroti peristiwa meninggalnya seorang tahanan di Surabaya bernama Alfarizi yang tidak mendapatkan penanganan kesehatan secara maksimal.

Selain itu, Delpedro juga mencontohkan kasus tahanan Rutan Salemba bernama Azril yang telah lama mengalami luka, tetapi belum memperoleh perawatan intensif meskipun sudah dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Rumah Tahanan, Yusril Ihza Mahendra, Delpedro Marhaen&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8xOTM3MTYyMS9kZWxwZWRyby1taW50YS1tZW5rby15dXNyaWwtcnV0aW4tcGFudGF1LXBlbGF5YW5hbi1rZXNlaGF0YW4tZGktcnV0YW4=&q=Delpedro Minta Menko Yusril Rutin Pantau Pelayanan Kesehatan di Rutan§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Salah satu rekan kita Azril itu mengalami luka sejak di Polda, kemudian ketika di rutan belum mendapatkan perawatan intensif,” kata Delpedro.

Ia juga mengaku pernah menyaksikan langsung perlakuan buruk terhadap tahanan saat dirinya masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut dia, tahanan dari kalangan mahasiswa saat itu kerap menjadi sasaran aparat kepolisian.

“Ketika di rumah tahanan di dalam sel itu beberapa orang ditanya mana yang mahasiswa. Kemudian salah satu polisi ada yang mencekiknya sampai ke tembok,” ungkap dia.

Keluhan serupa, kata Delpedro, juga pernah disampaikan oleh Laras Faizati, tahanan Kejaksaan Jakarta Selatan, yang mengaku kesulitan mengakses penanganan medis selama menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Untuk itu, Delpedro mendorong agar berbagai keluhan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihak-pihak terkait.

Baca juga: Pelaku Usaha Reklame Minta Pemprov DKI Tak Larang Total Iklan Rokok

“Tapi pihak yang berwenang baik dari kepolisian, kemudian dari Propam, juga dari kementerian terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut, jangan hanya menjadi sekadar aduan begitu,” tuturnya.

Diketahui, Delpedro Marhaen beserta tiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa mengunggah 80 konten atau konten kolaborasi bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025.

Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam kurun 24-29 Agustus 2025.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

"(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa," ujar JPU dalam persidangan. Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kristen Stewart Ingin Sutradarai Remake Film Twilight: Saya Tahu Persis Luar-Dalam
• 4 jam laluinsertlive.com
thumb
Kios Berkedok Konter Pulsa di Munjul Diduga Jual Tramadol, Polisi Selidiki
• 20 jam lalukompas.com
thumb
MNC Energy (IATA) Produksi Batu Bara 3,38 Juta Ton Sepanjang 2025
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Polda Metro Jaya tangkap tiga pengedar ganja seberat 83 kg di Bekasi
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.