Ogah Mediasi dengan Richard Lee, Doktif Mantap Tutup Pintu Damai: Bodoh Aja Kalau Mau

grid.id
1 hari lalu
Cover Berita

Grid.ID - Doktif mengaku tak ingin lakukan mediasi dengan Richard Lee. Sang dokter telah menutup upaya damai hingga menyentil soal perkara yang sedang berjalan.

Perseteruan antara dokter Richard Lee dengan Doktif alias dokter detektif yang memiliki nama asli Samira Farahnaz berbuntut panjang. Kedua terlibat aksi saling lapor dengan permasalahannya masing-masing.

Doktif menuduh Richard Lee tak mempunyai SIP atau surat izin praktik sebagai dokter di kliniknya. Ia juga melaporkan sang dokter dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Tak terima dengan hal itu, Richard Lee lantas melaporkan Doktif dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.

Richard Lee Bungkam

Dokter Richard Lee memilih bungkam saat menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (7/1/2026). Agendanya ia akan diperiksa soal kasus dugaan tindak pidana kesehatan dan atau pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Doktif.

Dalam pemeriksaan, ia didampingi oleh kuasa hukumnya. Namun Richard memilih untuk tidak berbicara soal kasus yang sedang ia hadapi.

Doktif Ogah Mediasi

Doktif memilih untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Ia enggan membuka pintu damai bagi Richard Lee.

Ia menilai tidak ada dasar bagi dirinya untuk berdamai. Alasannya tak lain karena ia merasa tidak memperoleh keuntungan apa pun dari perkara yang dipersoalkan.

"Nanti (apabila damai) Doktif biar cabut yang di PMJ (Polda Metro Jaya). Dua tahun versus 12 tahun. Bodoh aja kalau mau. Doktif bukan manusia bodoh seperti itu. Enggak ada itu. Lanjutin aja," ungkap Doktif, dikutip dari Tribunnews.

 

“Kalau mau lanjut, ya lanjutin saja. Enggak ada itu damai-damai di tengah jalan,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Richard Lee soal dugaan pencemaran nama baik. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 lalu.

Plt Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggalayuda menjelaskan penetapan tersangka itu setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup. Total 22 saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Meskipun kedua belah pihak terlibat saling lapor dan ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan. Sebab ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun.

Seiring dengan proses hukum yang masih bergulir, Doktif mengaku tak ingin lakukan mediasi dengan Richard Lee. Sepertinya pintu damai telah ditutup rapat-rapat dalam perkara ini. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Heboh karena Berdekatan dengan Kandang Babi, Dapur MBG di Sragen Akan Dipindah
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
RS Hasan Sadikin Bandung Konfimasi 10 Kasus Super Flu di Jabar, Satu Pasien Meninggal
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Badan Geologi Ungkap Penyebab Munculnya Sinkhole di Sumatera Barat
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bangun Skuad Masa Depan, AC Milan Segera Rampungkan Transfer Permata Italia Milik Monza
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Pelunasan Bipih Reguler Tembus 100 Persen, Komnas Haji Imbau Jemaah Jaga Kesehatan dan Siapkan Urusan Teknis
• 5 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.