Bisnis.com, JAKARTA — PT Maybank Indonesia Tbk. (BNII) memastikan terus mematangkan proses pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) seiring dengan pertumbuhan aset yang kian mendekati ambang batas ketentuan regulator, dengan target pemisahan yaitu 2027.
Presiden Direktur Maybank Indonesia Steffano Ridwan menyampaikan bahwa rencana spin-off pada prinsipnya dipandang sebagai langkah positif dan saat ini masih dalam tahap progres berkelanjutan.
“Ya, tentunya kita sangat melihat bahwa spin-off sesuatu yang baik dan kami sedang melakukan proses,” ujarnya ketika ditemui, Kamis (8/1/2026).
Saat ini, aset Maybank Syariah berada di kisaran Rp44,15 triliun menurut laporan keuangan kuartal III/2025. Seiring dengan batas aset minimum Rp50 triliun untuk kewajiban spin off muncul pertanyaan yaitu mengenai peluang akuisisi UUS lain.
Namun demikian, dia enggan berkomentar lebih jauh ketika ditanya mengenai potensi aksi korporasi, termasuk akuisisi, untuk mempercepat pemenuhan batas minimum aset Rp50 triliun yang mewajibkan spin-off.
Untuk diketahui, regulator mewajibkan bank umum melakukan spin-off jika nilai aset UUS telah mencapai 50% dari total aset induk, dan/atau menyentuh jumlah minimal Rp50 triliun. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/2023 tentang Unit Usaha Syariah.
Baca Juga
- Maybank (BNII) Bidik Fee-Based Income Tumbuh Double Digit sepanjang 2026
- Maybank Finance (BIIF) Raih Peringkat Kredit idAAA dari Pefindo
- OJK Setujui Maybank Indonesia (BNII) sebagai Induk Konglomerasi Keuangan Maybank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya pernah mengungkapkan terdapat satu bank dari tiga yang akan segera melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin-off. Sebelumnya dua di antaranya adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) sudah mengumumkan aksi tersebut, sementara satu bank lainnya masih dalam tahap penjajakan internal.
“Spin-off bertujuan mendorong UUS melakukan pengembangan dan penyesuaian proses bisnis, termasuk penguatan aspek kelembagaan. Harapannya, industri perbankan syariah nasional dapat tumbuh lebih stabil dan berdaya saing,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Adapun, satu bank lainnya hingga kini masih melakukan penjajakan internal atas rencana spin-off UUS. Namun demikian, Dian belum mengungkapkan nama bank yang sedang mengajukan untuk berencana spin off.




