Satgas PKH: 12 Perusahaan Diduga Sebabkan Bencana Ekologis di Sumatera

kompas.id
23 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH menemukan 12 perusahaan yang aktivitasnya diduga kuat menjadi penyebab bencana ekologis di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada November 2025 lalu. Aparat penegak hukum masih menyelidiki pihak-pihak yang akan diminta pertanggungjawaban, baik korporasi maupun individu.

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (8/1/2026), menyampaikan, Satgas PKH menemukan 12 perusahaan yang diduga kuat menyebabkan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Namun, Barita menolak untuk merinci nama ke-12 perusahaan tersebut dengan alasan masih dalam penyelidikan.

"Satgas Penertiban Kawasan Hutan menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan, yaitu 8 korporasi di Sumatera Utara, 2 korporasi di Sumatera Barat, dan 2 korporasi di Aceh," kata Barita.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tim pengarah Satgas PKH dipimpin oleh Menteri Pertahanan sebagai ketua dengan didamping Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Adapun tim pelaksana Satgas PKH dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan anggota dari beberapa kementerian dan lembaga.

Baca JugaBareskrim dan Kemenhut Temukan Perusahaan Sawit Penyebab Banjir di Batang Toru

Masih terkait bencana ekologi di Sumatera, Barita mengungkapkan, Satgas PKH juga melakukan pemeriksaan investigatif untuk mendalami perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar daerah aliran sungai dan mereka yang terkait alih fungsi hutan di kawasan hulu sungai. Dari investigasi itu, Satgas PKH menengarai terdapat belasan perusahaan yang berkontribusi terhadap bencana ekologis yang terjadi di ketiga provinsi tersebut.

Rinciannya, di Aceh terdapat 9 perusahaan dan di Sumut terdapat 8 perusahaan yang diduga turut berkontribusi pada bencana di Sumatera. Sementara, di Sumbar terdapat 14 perusahaan yang beroperasi di tiga wilayah aliran sungai.

Dari temuan tersebut, kata Barita, terdapat beberapa aliternatif tindakan yang dapat dikenakan kepada perusahaan-perusahaan tersebut, yakni sanksi administratif hingga sanksi pidana. Untuk sanksi administratif, perusahaan tersebut bisa dijatuhi sanksi berupa perizinan tidak diperpanjang, perizinan dicabut, dan denda administratif.

Untuk proses pidana, aparat penegak hukum dapat memproses dengan menggunakan instrumen Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Proses pidana

Sedangkan untuk proses pidana, aparat penegak hukum dapat memproses dengan menggunakan instrumen Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Proses pidana tersebut akan diterapkan ke 12 perusahaan yang diduga kuat menyebabkan terjadinya bencana ekologis di Sumatera.

"Satgas PKH akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian dan lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya," ujar Barita.

Menurut Barita, saat ini aparat penegak hukum masih mendalami peran ke-12 perusahaan tersebut untuk menemukan tindak pidana dan pihak yang diduga paling bertanggung jawab. Mereka diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Mereka diperiksa terkait dengan perizinan dan operasional kegiatan perusahaan yang berada di daerah aliran sungai maupun terkait alih fungsi lahan di kawasan hulu.

Ditanya tentang langkah hukum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang sebelumnya menyatakan telah menetapkan tersangka terkait penyebab banjir di Sumut, menurut Barita, Kepala Bareskrim sudah menyampaikan hal itu ke Satgas PKH. Hal itu disebutnya sebagai konsekuensi dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan, telah menetapkan tersangka kasus dugaan pembalakan liar hingga mengakibatkan banjir di Sumut. Tersangka yang ditetapkan adalah satu tersangka korporasi dan satu tersangka individu.

Baca JugaMenteri Kehutanan Minta Bantuan Kapolri Selidiki Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera

Terkait dengan 12 perusahaan yang diduga kuat aktivitasnya menjadi penyebab bencana di sejumlah daerah di Sumatera pada November 2025 lalu, Barita memastikan, tim Satgas PKH telah memperoleh bukti.

"Jadi, 12 PT (perseroan terbatas) yang berkaitan dengan banjir ini sudah diduga kuat memiliki kontribusi (ke bencana di Sumatera). Cuma kita selalu menjunjung tinggi presumption of innocence. Jadi, kita tunggu prosesnya. Tapi, buktinya sudah dipegang dan sedang dilakukan investigasi untuk menentukan proses hukum selanjutnya," tutur Barita.

 

Kejar pemilik dan pemberi konsesi

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengapresiasi pemerintah yang segera menindak dan memperkarakan perusahaan pemilik konsesi yang diduga menyebabkan bencana ekologi di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Namun, Dewi sekaligus mempertanyakan sikap aparat penegak hukum karena semestinya perusahaan-perusahaan yang melakukan pembalakan liar ditindak dan dipidana tanpa harus menunggu terjadinya bencana.

Dewi juga mengingatkan bahwa bencana yang terjadi tersebut bukan sekadar bencana alam, namun terkait erat dengan krisis agraria berupa pemberian konsesi skala besar kepada pemodal yang kemudian menyebabkan isu sosial, kemiskinan, konflik, hingga bencana ekologis.

Pemidanaan yang sedang berjalan jangan hanya menyasar operator lapangan, melainkan harus sampai ke pihak yang paling bertanggung jawab, yakni pemilik konsesi.

"Tujuannya sudah betul untuk membongkar konsesi yang menjadi penyebab bencana. Tapi, harus dilihat kerja Satgas PKH setahun ini juga memicu konflik agraria karena konsesi kehutanan yang ada sudah bermasalah sejak dulu. Jadi, proses pidana harus dijalankan dalam rangka pemulihan hak-hak masyarakat yang dulu terampas," tutur Dewi.

Terkait dengan proses pidana tersebut, Dewi berharap agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih. Yang dimaksud dengan tebang pilih adalah pemidanaan yang sedang berjalan jangan hanya menyasar operator lapangan, melainkan harus sampai ke pihak yang paling bertanggung jawab, yakni pemilik konsesi.

 

Sebaliknya, sambung Dewi, proses pidana tersebut juga harus menyasar pihak pemerintah selaku pemberi konsesi. Sebab, terjadinya bencana ekongis tersebut memperlihatkan adanya pengabaian atau pembiaran pemerintah terhadap kerusakan alam yang terjadi.

"Itu yang harus kita kawal. Jangan sampai nanti yang dipidana bukan mereka yang di level pengambil keputusan atau jangan sampai yang penting ada yang dipidana. Lalu, bagaimana tanggung jawab negara dalam hal ini," tutur Dewi.

Baca JugaWalhi Tuding Investasi Tambang dan Kebun Sawit Berkontribusi pada Bencana di Sumatera

Dewi pun mempertanyakan ujung dari proses pidana yang tengah berjalan tersebut. Sebab, bisa jadi meskipun proses pidana berjalan sampai berkekuatan hukum tetap, konsesi terhadap perusahaan juga tetap berjalan atau hanya dipindahkan ke pihak lain, semisal diberikan ke Agrinas. Jika hal itu yang terjadi, maka persoalan terkait kerusakan alam dan konflik agraria tetap akan ada.

KOMPAS
Pemerintah berjanji akan mengusut temuan kayu gelondongan yang didapati hanyut saat banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Kayu-kayu tersebut diduga turut memicu kerusakan infrastruktur dan jatuhnya banyak korban jiwa dalam bencana sumatera. Langkah tegas seperti apa yang akan diambil pemerintah terkait hal ini?


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir Tahunan Kembali Rendam Jalan, Aktivitas Warga Terganggu
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Polisi Amankan Fortuner yang Dimodifikasi Timbun 400 Liter Solar, Sopir Diduga Gunakan Narkoba
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Puluhan Kampung masih Terisolasi, Aceh Tiga Kali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Dituduh Gelapkan Dana Perusahaan, Eks Karyawan Gugat KUHP dan KUHAP Baru
• 10 jam lalukompas.com
thumb
BMKG Prakirakan Hujan di Jakarta dan Kepulauan Seribu Sepanjang Hari
• 16 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.