JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyebut pengelolaan royalti harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus melengkapi data sebelum membagikan royalti.
“DJKI sebagai salah satu unsur pengawas LMKN mencermati proses pengelolaan royalti harus sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, Kamis (8/1/2026).
Hermansyah menjelaskan pengelolaan royalti dimulai setelah royalti dihimpun oleh LMKN. Kemudian, LMKN akan mendistribusikan royalti kepada masing-masing LMK sesuai perhitungan LMK.
Perhitungan tersebut harus didasarkan pada data penggunaan lagu dan/atau musik yang wajib diberitahukan kepada LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait sebagai dasar pembagian royalti.
“Pemberitahuan pendistribusian royalti kepada LMKN harus disertai dengan data yang lengkap. Data tersebut meliputi besaran royalti yang didistribusikan, pihak yang menerima royalti, serta data pengguna per jenis layanan publik yang bersifat komersial,” ungkap dia.
Hermansyah menyinggung hal itu sesuai dengan Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.


