DJKI Kementerian Hukum Imbau Musisi & Pencipta Pastikan Keanggotaan dalam LMK

jpnn.com
23 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengimbau para pencipta, musisi, serta pemilik hak terkait untuk memastikan keanggotaannya pada LMK yang sesuai dan memperbarui data secara berkala. 

Pelindungan kekayaan intelektual melalui mekanisme yang sah menjadi kunci untuk menjamin pemenuhan hak ekonomi sekaligus memperkuat keberlanjutan ekosistem industri musik nasional yang adil dan berkeadilan.

BACA JUGA: Pertamina Raih Apresiasi Kekayaan Intelektual dari DJKI dengan Jumlah Paten Terbanyak

Dirjen DJKI Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyampaikan pengelolaan royalti harus mencermati peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“DJKI sebagai salah satu unsur pengawas LMKN mencermati proses pengelolaan royalti harus sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hermansyah di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/12).

BACA JUGA: DJKI Diminta Tanggung Jawab soal Polemik Merek Kaso dan KasoMAX

Hermansyah menjelaskan proses pengelolaan royalti dimulai setelah royalti dihimpun oleh LMKN. 

Kemudian LMKN akan mendistribusikan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berdasarkan perhitungan masing-masing LMK. 

Menurut dia, perhitungan tersebut didasarkan pada data penggunaan lagu dan/atau musik yang wajib diberitahukan kepada LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait sebagai dasar pembagian royalti. 

Pemberitahuan pendistribusian royalti kepada LMKN harus disertai dengan data yang lengkap.

“Data tersebut meliputi besaran royalti yang didistribusikan, pihak yang menerima royalti, serta data pengguna per jenis layanan publik yang bersifat komersial. Kelengkapan data ini menjadi prasyarat utama dalam proses verifikasi,” lanjutnya.

Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam memastikan tata kelola royalti yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Kemudian, lanjut dia, setelah dilakukan verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian data, LMKN akan mendistribusikan royalti kepada LMK untuk kemudian dibagikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait sesuai dengan keanggotaan masing-masing. 

Tahapan verifikasi ini merupakan instrumen penting untuk memastikan hak ekonomi diterima oleh pihak yang berhak.

“Dengan demikian, LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut,” tegas Hermansyah.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Jaya Ciduk 3 Pengedar Narkoba di Bekasi, Sita 83 Kg Ganja Senilai Rp 1,6 Miliar
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Judul: Khutbah Jumat 9 Januari 2026: Deretan Peristiwa Bersejarah Islam di Bulan Rajab, Termasuk Isra Miraj
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Polisi Langsung Analisis Barang Bukti
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Polisi Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Balerejo
• 1 jam lalurealita.co
thumb
Brimob Polda Sumut Antar Anak Sekolah Terdampak Banjir Bandang di Batang Toru
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.