jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga pengedar narkoba di Bekasi Timur, Jawa Barat.
Dari penangkapan tiga pengedar narkoba itu, polisi menyita barang bukti 83 kilogram ganja senilai Rp 1,6 miliar.
BACA JUGA: Figura Beri Apresiasi kepada Kepala BNN atas Kinerja Pemberantasan Narkoba
Selain membeslah ganja, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa telepon genggam, kartu identitas, tas, dompet, serta buku catatan transaksi.
"Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari dua laki-laki berinisial M, A dan satu perempuan berinisial S," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/1).
BACA JUGA: Tangkap Presiden Venezuela Maduro, Jaksa Amerika Gunakan Istilah Terorisme Narkoba
Parikhesit menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (6/1).
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Duren Jaya, Bekasi.
BACA JUGA: Polres Priok Selesaikan 320 Perkara dan Amankan Narkoba Senilai Rp199 Miliar
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi," ungkapnya.
Pada Selasa (6/1) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamati seorang pria berinisial A di area SPBU Jalan H. Nonon Sonthanie dan langsung melakukan pengamanan.
"Dari hasil interogasi awal, A mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya. Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Perumahan Duren Jaya, Bekasi Timur," katanya.
Selanjutnya di lokasi kedua tersebut, polisi kembali mengamankan M dan S yang berada di dalam kamar rumah. "Dalam penggeledahan, petugas menemukan paket besar narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kardus dan plastik besar," ucap Parikhesit.
Untuk total berat bruto seluruh barang bukti mencapai 83.021 gram. Selain ganja, polisi menyita sejumlah barang pendukung lainnya berupa telepon genggam, kartu identitas, tas, dompet, serta buku catatan transaksi.
Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, barang bukti ganja seberat 83 kilogram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1,6 miliar. Dari pengungkapan ini, sekitar 250 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Ganja seberat 83 kilogram ini bernilai sekitar Rp1,6 miliar dan (pengungkapan ini) menyelamatkan sekitar 250 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” kata Parikhesit.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Kapolda Metro Jaya “Jaga Jakarta”, yang berfokus pada upaya melindungi warga Jakarta dan sekitarnya dari ancaman peredaran gelap narkotika, sekaligus menciptakan rasa aman dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




