JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.
Hal ini menjadi perpanjangan ketiga, berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 9 hingga 22 Januari 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).
"Saya selaku Gubernur Aceh menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 9 hingga 22 Januari 2026," kata Mualem di Banda Aceh, Kamis (8/1/2026) mengutip Antara.
Penetapan perpanjangan ini disampaikan Mualem saat memimpin rapat secara virtual dari Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh di Kantor Gubernur Aceh.
Menurut Mualem, keputusan tersebut diambil setelah koordinasi dengan pemerintah pusat, serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 7 Januari 2026 terkait perpanjangan status tanggap darurat di Aceh.
Baca Juga: Distribusi Bantuan ke Sejumlah Kampung di Aceh Tengah Masih Gunakan Helikopter
Wilayah Terisolasi dan Logistik Jadi Pertimbangan Utama
Mualem menjelaskan, perpanjangan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi penanggulangan bencana dan sebaran warga terdampak.
Di lapangan, masih ditemukan sejumlah kendala serius, mulai dari wilayah yang terisolasi, keterbatasan produksi logistik di kabupaten/kota terdampak, hingga kebutuhan percepatan layanan publik dan administrasi pemerintahan.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- Aceh
- Bencana Hidrometeorologi
- Tanggap Darurat
- Gubernur Aceh
- Muzakir Manaf
- Banjir Aceh




