Gubernur Aceh Perpanjang Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Januari 2026

kompas.tv
22 jam lalu
Cover Berita
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem (Sumber: ANTARA/HO/Humas Pemprov Aceh)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.

Hal ini menjadi perpanjangan ketiga, berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 9 hingga 22 Januari 2026.

Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).

"Saya selaku Gubernur Aceh menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 9 hingga 22 Januari 2026," kata Mualem di Banda Aceh, Kamis (8/1/2026) mengutip Antara.

Penetapan perpanjangan ini disampaikan Mualem saat memimpin rapat secara virtual dari Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh di Kantor Gubernur Aceh.

Menurut Mualem, keputusan tersebut diambil setelah koordinasi dengan pemerintah pusat, serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 7 Januari 2026 terkait perpanjangan status tanggap darurat di Aceh.

Baca Juga: Distribusi Bantuan ke Sejumlah Kampung di Aceh Tengah Masih Gunakan Helikopter

Wilayah Terisolasi dan Logistik Jadi Pertimbangan Utama

Mualem menjelaskan, perpanjangan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi penanggulangan bencana dan sebaran warga terdampak.

Di lapangan, masih ditemukan sejumlah kendala serius, mulai dari wilayah yang terisolasi, keterbatasan produksi logistik di kabupaten/kota terdampak, hingga kebutuhan percepatan layanan publik dan administrasi pemerintahan.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Aceh
  • Bencana Hidrometeorologi
  • Tanggap Darurat
  • Gubernur Aceh
  • Muzakir Manaf
  • Banjir Aceh
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ogah Disebut Pelakor, Inara Rusli Ngaku Lalai Tak Cek Status Pernikahan Insanul
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Sah! Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Diduga Lakukan Penipuan Tes Penerimaan Akpol, Adly Fairuz Digugat Perdata
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
• 9 jam lalumerahputih.com
thumb
Soal Pelaporan Pandji ke Polisi, NU Bantah Punya Punya Organisasi Bernama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama
• 4 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.