Grid.ID - Aktor Adly Fairuz terseret dalam masalah hukum. Adly Fairuz diduga terlibat dalam penipuan berkedok tes Kepolisian.
Adly Fairuz digugat atas dugaan wanprestasi oleh Farly Lumopa, kuasa hukum yang menangani kasus dugaan penipuan tersebut. Farly Lumopa menggugat Adly Fairuz lantaran namanya yang tertera dalam perjanjian notaris.
“Jadi kronologinya karena pertama saya gugat kenapa saya gugat wanprestasi, karena dalam perjanjian dengan notaris yang ditunjuk oleh Aldy Fairuz, itu memuat nama saya dan nama sopirnya Aldy Fairuz dan saksi-saksinya itu Aldy Fairuz dan lain-lain,” ujar Farly Lumopa ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Adly Fairuz diduga mengingkari perjanjian di antara mereka. Salah satu perjanjian yang diingkari Adly Fairuz yaitu mencicil pengembalian uang kepada korban dugaan penipuan dengan modus tes Kepolisian.
“Nah, itu hasil dari akta itu ternyata tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Dia janjikan pertama dia akan menyerahkan sertifikat sebagai jaminan, kedua dia akan mencicil pembayaran karena saya menagih uang 3 miliar 650 (juta) untuk dikembalikan dari hasil pengurusan masuk ke kepolisian yang ternyata tidak terjadi,” terang Farly Lumopa.
Adly Fairuz yang awalnya menyanggupi melakukan pengembalian dana membuat perjanjian dengan korban dugaan penipuan yang diwakili oleh Farly Lumopa di hadapan notaris. Dalam perjanjian tersebut Adly Fairuz bersedia mengembalikan dana secara dicicil Rp500 juta perbulan.
“Nah, saudara Aldy Fairuz itu menyanggupi akan mengembalikan. Karena dia akan mengembalikan, dibuatlah surat yang diniatkan di depan notaris, notaris Yoko Verra Mokoagow ya,” terang Farly Lumopa.
“Karena sudah diniatkan, ternyata di apa yang ditulis di situ seperti dia bilang setiap bulan dia akan memberi 500 juta pengembalian sampai dengan bulan September 2025 dari start bulan Mei sampai September 2025, dan kekurangannya dia akan dilunasi tanggal 15 September,” lanjutnya.
Akan tetapi, perjanjian tersebut tak dipenuhi oleh Adly Fairuz. Mantan suami Angbeeen Rishi itu hanya membayar Rp500 juta dari total Rp3,65 miliar.
“Tapi hanya pertama kali bulan Mei dia membayar 500 juta, setelah itu tidak membayar lagi. Itulah yang menjadi dasar kita untuk menggugat secara perdata,” tutupnya.
Kasus ini sendiri bermula dari seorang pria bernama Agung Wahyono yang diduga diminta Adly Fairuz untuk mencari orang yang ingin masuk Akademi Kepolisian. Agung Wahyono kemudian bertemu dengan kenalannya bernama Abdul Hadi yang ingin memasukkan anaknya ke Akpol.
Agung Wahyono dan Abdul Hadi sama-sama menunjuk Farly Lumopa sebagai penengah mereka. Pembayaran atas ‘transaksi’ tersebut pun dilakukan melalui Farly Lumopa.
Di mana jika anak Abdul Hadi masuk Akpol maka pria tersebut harus memberikan uang kepada Agung Wahyono melalui Farly Lumopa. Sebaliknya, jika anak Abdul Hadi tak masuk Akpol, maka Agung Wahyono harus mengembalikan uang melalui Farly Lumopa.
Dalam perjalanannya, di tahun 2023, anak Abdul Hadi gagal lolos Akpol. Pihak Agung Wahyono pun menawarkan untuk mencoba tes di tahun berikutnya namun gagal lagi.
Hingga tahun 2025, usia anak Abdul Hadi sudah tak masuk dalam kategori penerimaan Akpol, pria tersebut meminta dananya dikembalikan. Kemudian terjadi pertemuan antara Abdul Hadi, Agung Wahyono dan Adly Fairuz.
Bukan hanya Agung Wahyono yang menanggung kerugian atas dugaan penipuan tersebut. Farly Lumopa yang seharusnya mendapat komisi 15 persen sebagai honor dari penengah Agung Wahyono dan Abdul Hadi pun belum menerima haknya lantaran Adly Fairuz belum mengembalikan dana. (*)
Artikel Asli


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F09%2Fffb4916b85716f00b2c11543df877d38-cropped_image.jpg)