Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta masih dikeluhkan oleh massa buruh dari Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut upah karyawan di Jakarta kalah dengan buruh panci di Karawang.
Adapun massa buruh pada Kamis (8/1/2026) kembali melakukan demonstrasi menuntut revisi UMP DKI 2026 menjadi Rp 5,89 juta per bulan. Said Iqbal berharap UMP DKI tak terlalu jauh di bawah Karawang dan Bekasi.
Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,7 juta. Sementara UMP Kota Bekasi ditetapkan senilai Rp 5.999.443 dan Kabupaten Karawang Rp 5.886.853.
"Pada hari ini kembali isu yang diangkat adalah dua hal. Satu, kami meminta Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta, sesuai 100 persen KHL agar upah DKI Jakarta tidak terlalu jauh di bawah Karawang dan Bekasi," ujar Said kepada wartawan di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).
Massa buruh tegas menolak UMP DKI 2026. Pada kesempatan itu massa terlihat membentangkan spanduk bertuliskan 'Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% KHL Sebesar Rp 5,88 juta per bulan, Berlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL'.
Lantas apa argumentasi dari Said Iqbal terkait tuntutan itu? Berikut rangkumannya.
(dwr/fas)



