Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Heni Hamidah mengatakan, seorang WNI bernama Kevin Lorente (KL) telah ditangkap di Yordania (19/11) akibat terindikasi mendukung ISIS.
“Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS,” ujar dia dalam press briefing di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Heni memaparkan, pada mulanya, KBRI Amman menerima laporan dari orang tua Kevin tentang anaknya telah ditangkap oleh kepolisian Yordania.
“KBRI Amman menerima laporan dari salah satu diaspora kita, WNI diaspora kita di Yordania yang menyampaikan bahwa putranya ditangkap oleh kepolisian Yordania pada 19 November,” katanya.
Heni kemudian merinci perkembangan kasus Kevin saat ini.
“Prosesnya sudah mulai berlanjut, KL sendiri telah mengikuti lima kali persidangan di pengadilan anak di Amman. Di sidang keenam yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 6 Januari lalu ini ditunda, dan akan dimulai kembali pada tanggal 13 Januari mendatang,” tuturnya.
Ia menambahkan, KBRI Amman telah menemui Kevin secara langsung di salah satu penjara di Madaba, untuk mengecek kondisinya.
“Perkembangan terakhir pada 7 Januari lalu, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di detention di Madaba di mana KL terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik,” ujar Heni.
Heni mengatakan, Kemlu bersama KBRI Amman memastikan bahwa proses hukum dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelindungan anak.
“Kita juga sudah berkomunikasi baik melalui Kementerian Luar Negeri Yordania, maupun Kedutaan Besar Yordania di Jakarta. Dan pertemuan pihak-pihak berwenang di pusat, maupun di perwakilan juga ini sudah dilakukan untuk memastikan akses pendampingan hukum dan perlakuan sesuai dengan status KL sebagai anak,” ucap dia.
“Kemlu dan KBRI Amman tentunya akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak KL sebagai anak dan sebagai WNI tetap terlindungi sepanjang proses hukumnya berlangsung,” imbuhnya.



