JAKARTA, KOMPAS.com - MD, tersangka penjambretan tas dan iPhone 16 Pro di Kelapa Gading, Jakarta Utara, merupakan residivis yang baru sekitar satu bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim menjelaskan bahwa MD sebelumnya pernah terlibat kasus pidana serupa di wilayah yang sama.
“Perlu diketahui juga bahwa tersangka MD yang saat ini sudah kami tangkap merupakan residivis yang baru keluar kurang lebih satu bulan dari lapas atas kejahatan sebelumnya berupa kepemilikan sajam dan pencurian dengan pemberatan jambret juga di wilayah Kelapa Gading,” katanya saat ditemui wartawan di Polsek Kelapa Gading, Kamis (8/1/2026).
Baca juga: Atribut yang Dipakai Pramugari Gadungan Bukan Perlengkapan Resmi Batik Air
Usai beraksi, MD ditangkap di Kampung Kandang, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (6/1/2026).
"Kami berhasil menangkap tersangka MD di Kampung Kandang beserta barang bukti, yaitu sepeda motor berwarna hitam yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penjambretan," ucap Kiki.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kelapa Gading, penjambretan&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOS8wMDMwMTg0MS9wZW5qYW1icmV0LWRpLWtlbGFwYS1nYWRpbmctcmVzaWRpdmlzLWJhcnUta2VsdWFyLXBlbmphcmEtYnVsYW4tbGFsdQ==&q=Penjambret di Kelapa Gading Residivis, Baru Keluar Penjara Bulan Lalu§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Dalam pemeriksaan, MD mengaku melakukan penjambretan bersama tersangka lain berinisial RA, yang saat ini masih buron.
Barang bukti berupa iPhone 16 Pro telah dijual kepada tersangka lain berinisial RAP, yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Barang bukti berupa HP iPhone 16 Pro sudah dijual kepada tersangka lainnya berinisial RAP yang saat ini juga sebagai DPO dan dijual sebesar Rp 2 juta, di mana uang hasil penjualan barang rampasan tersebut digunakan untuk berpesta narkoba,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menjelaskan, aksi penjambretan tersebut menyebabkan korban sempat terseret karena mencoba mempertahankan tasnya.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penghasutan dan Penistaan Agama
"Pada saat itu korban berusaha mempertahankan tasnya dan terjadi penyeretan, terseret kurang lebih tiga meter," tuturnya, Kamis.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Kelapa Gading mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Kompleks Gading Kirana, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Seto Handoko Putra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di depan Bank OCBC, Jalan Gading Kirana V.
“Terjadi pencurian satu buah tas selempang milik korban yang dilakukan oleh dua orang pelaku menggunakan sepeda motor,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (6/1/2026).
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial RAF (33). Saat kejadian, tas selempang berwarna hitam milik korban ditarik paksa oleh pelaku hingga korban terjatuh ke badan jalan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di siku tangan kiri serta lutut kanan dan kiri. Tas korban yang berisi satu unit iPhone 16 Pro warna hitam beserta sejumlah dokumen pribadi dibawa kabur oleh pelaku.
"Pelaku menggunakan satu unit sepeda motor matic dengan cara menarik tas selempang milik korban sampai korban terjatuh, sehingga korban mengalami luka disiku tangan sebelah kiri dan lutut kanan dan kiri," kata Seto.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



