Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta ayah kandung Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (HMK), menjelaskan peneirmaan lain, terkait dugaan suap ijon proyek. Kunang kerap membawa nama anaknya untuk meminta uang di sejumlah dinas pada Pemkab Bekasi.
“Kita akan dalami juga apakah ada penerimaan-penerimaan lainnya, dan seperti apa, kita akan klarifikasi juga,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 9 Januari 2026.
Budi mengatakan, pihaknya tidak hanya mendalami penerimaan lain dari keterangan Kunang. Ada juga saksi yang bakal dipanggil untuk melakukan pendalaman.
“Nanti penyidik juga masih akan memanggil saksi-saksi lainnya untuk mengonfirmasi, melengkapi, apa yang sudah disampaikan dari para tersangka dan saksi,” ucap Budi.
Baca Juga :Suap Ijon Proyek Ade Kuswara, Eddy Sumarman Dipanggil KPK
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Antara
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.




