Perselingkuhan dalam rumah tangga bukan isu baru di Indonesia, tetapi intensitas dan normalisasinya terasa makin kuat di ruang publik. Media sosial, gosip selebritas, hingga cerita viral di platform digital memperlihatkan satu pola yang sama: perselingkuhan berulang seolah dianggap “kesalahan manusiawi” yang bisa dimaklumi selama masih ada kata maaf. Padahal, bagi banyak keluarga, perselingkuhan bukan sekadar pelanggaran emosional, melainkan penghancuran amanah yang menjadi fondasi pernikahan.
Dalam konteks agama dan nilai sosial Indonesia, rumah tangga dibangun di atas kepercayaan, tanggung jawab, dan komitmen moral. Ketika amanah ini dikhianati berulang kali, muncul pertanyaan besar: apakah pernikahan masih layak dipertahankan hanya demi status, anak, atau tekanan sosial? Ataukah justru agama dan nilai sosial memberi batas tegas terhadap relasi yang terus melukai?
Perspektif Agama: Amanah yang Dilanggar
Dalam Islam, pernikahan bukan hanya kontrak sosial, tetapi mitsaqan ghalizha—perjanjian yang kuat dan sakral. Kesetiaan adalah bagian dari amanah tersebut. Perselingkuhan jelas dikategorikan sebagai perbuatan dosa, bukan hanya karena melanggar batas moral, tetapi karena merusak hak pasangan dan ketenangan rumah tangga (sakinah).
Ulama sepakat bahwa perselingkuhan berulang menunjukkan rusaknya amanah dan kegagalan menjaga tanggung jawab sebagai suami atau istri. Dalam fikih, perilaku ini bisa masuk kategori khianat dan dzalim, karena melukai pasangan secara lahir dan batin. Islam memang membuka pintu taubat, tetapi taubat tidak berarti menghapus konsekuensi sosial dan moral dari perbuatan yang terus diulang tanpa perubahan nyata.
Lebih jauh, Islam tidak memerintahkan seseorang untuk bertahan dalam hubungan yang terus menyakiti. Prinsip la dharar wa la dhirar—tidak boleh ada bahaya dan saling membahayakan—menjadi dasar bahwa mempertahankan pernikahan bukan kewajiban mutlak jika amanah telah rusak dan kemudaratan terus terjadi.
Nilai Sosial Indonesia: Antara Tahan Demi Nama Baik dan Realitas Luka
Di masyarakat Indonesia, terutama yang masih kuat dengan nilai kolektivitas, korban perselingkuhan—sering kali perempuan—didorong untuk “sabar”. Bertahan dianggap lebih terhormat daripada berpisah. Perceraian masih dilihat sebagai aib, sementara perselingkuhan justru kerap ditoleransi selama tidak terbuka ke publik.
Ironisnya, standar sosial ini sering timpang. Pelaku perselingkuhan bisa tetap diterima, sementara korban yang memilih berpisah justru distigma sebagai “gagal menjaga rumah tangga”. Akibatnya, banyak rumah tangga bertahan secara administratif, tetapi rapuh secara emosional. Anak tumbuh dalam lingkungan penuh konflik, kepercayaan hilang, dan relasi berubah menjadi formalitas kosong.
Dalam perspektif sosiologi keluarga, rumah tangga tanpa amanah berisiko melahirkan siklus kekerasan emosional, ketidakstabilan psikologis, dan pola relasi tidak sehat yang diwariskan ke generasi berikutnya. Ini bukan sekadar urusan privat, tetapi masalah sosial.
Batas Kesabaran dan Makna Mempertahankan Pernikahan
Agama dan nilai sosial sejatinya tidak menuntut kesabaran tanpa batas yang berujung pada kerusakan diri. Kesabaran dalam Islam bukan berarti membiarkan diri terus dilukai, melainkan upaya mencari kebaikan dengan akal sehat dan pertimbangan moral. Jika perselingkuhan terjadi berulang kali tanpa penyesalan dan perubahan, maka mempertahankan pernikahan justru berpotensi bertentangan dengan tujuan pernikahan itu sendiri.
Indonesia sebagai masyarakat religius dan berbudaya seharusnya mulai membedakan antara menjaga institusi pernikahan dan memaksa individu bertahan dalam hubungan yang tidak aman. Menyelamatkan martabat manusia jauh lebih utama daripada mempertahankan status sosial semu.
Rumah tangga tanpa amanah adalah peringatan serius bagi agama dan masyarakat. Dalam pandangan agama, perselingkuhan berulang bukan sekadar kesalahan personal, tetapi pelanggaran moral yang merusak tujuan pernikahan. Sementara dalam nilai sosial Indonesia, normalisasi perselingkuhan justru memperpanjang penderitaan korban dan merusak kualitas keluarga.
Sudah saatnya masyarakat berhenti memuliakan “bertahan apa pun risikonya” dan mulai menegakkan nilai amanah, keadilan, dan keselamatan emosional dalam rumah tangga. Pernikahan tidak diukur dari lamanya bertahan, tetapi dari seberapa jauh ia menjaga martabat, ketenangan, dan kepercayaan antar manusia.





