JAKARTA - Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni menilai wajar jika Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina melakukan perlawanan terhadap putusan hukum atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Pitra menilai putusan terhadap Silfester memang berbau ketidakadilan.
Diketahui, Silfester hingga saat ini belum dieksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Saya melihat ini adalah ketidakadilan juga dalam putusan tersebut sehingga wajar saja Silfester melakukan perlawanan,” ujar Pitra dalam tayangan INTERUPSI di iNews TV, Kamis (8/1/2026).
Pitra menjelaskan ketidakadilan yang dimaksud berkaitan dengan proses formil perkara tersebut. Menurutnya, perkara tersebut sangat bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Saya melihat dalam putusan tersebut terdapat putusan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan perlakuan yang tidak adil bagi Silfester,” ungkap dia.
Salah satu ketentuan yang diterabas, kata Pitra, misalnya kedudukan hukum dari pelapor. Dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik, menurut Pitra, seharusnya yang melapor adalah korban langsung.
Dalam perkara ini, kata Pitra, yang melaporkan justru bukan JK secara langsung. Perkara ini justru dilaporkan oleh keluarga JK.




