Polda NTT Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal di Labuan Bajo

metrotvnews.com
22 jam lalu
Cover Berita

Manggarai Barat: Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan laut KM Putri Sakinah di perairan Kabupaten Manggarai Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 30 Desember 2025.

“Gelar perkara melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, serta fungsi pengawasan internal. Dari hasil tersebut, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” ujar Henry, Kamis, 8 Januari 2026.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah nahkoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau KKM/BAS berinisial M. Keduanya diduga memiliki peran dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kecelakaan laut tersebut.

Baca Juga :

Pencarian Korban Terakhir KM Putri Sakinah Diperpanjang hingga 9 Januari 2026
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, serta pengumpulan dan analisis alat bukti.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang menyebabkan terjadinya kecelakaan laut hingga menimbulkan korban jiwa,” tegas Henry.

Tim gabungan Basarnas melakukan pencarian 3 WNA Spanyol korban kapal tenggelam di Labuan Bajo. (Istimewa)

Sebelumnya, kecelakaan kapal KM Putri Sakinah terjadi pada 26 Desember 2025. Pelatih tim B wanita Valencia, Fernando Martin Carreras bersama tiga orang anaknya menjadi korban meninggal dunia dalam insiden kapal tenggelam di perairan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo itu.

Kapal tersebut mengalami mati mesin sebelum dihantam ombak setinggi 1,5 meter. Sementara itu istri Martin, Mar Martinez Ortuno dan putrinya yang berusia 7 tahun, keduanya termasuk dari tujuh korban yang selamat dalam kapal yang berisikan 11 penumpang.

Hingga hari ke-13 pencarian, pada 7 Januari 2026, tersisa satu korban yang belum ditemukan. Operasi SAR diperpanjang selama dua hari, terhitung mulai 8 hingga 9 Januari 2026. (MI/MM/?Marianus Marselus)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Ini Tugas dan Wewenangnya
• 10 jam laludetik.com
thumb
Pemkot Mataram Terapkan Pengelolaan Sampah Mandiri di SPPG MBG
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Menko Yusril: Pilkada Melalui DPRD Masih Konstitusional
• 2 jam laludisway.id
thumb
Hentikan Penyelidikan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Arya Daru
• 7 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.