Bisnis.com, PALEMBANG — Larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 memunculkan dilema, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha pertambangan.
Sebelumnya, kebijakan tersebut diterbitkan menyusul ambruknya Jembatan Muara Lawai pada Juli 2025, yang diduga kuat disebabkan oleh tingginya trafik kendaraan over dimension over load (ODOL) pengangkut batu bara. Melalui instruksi itu, seluruh perusahaan batu bara diwajibkan mengoperasikan jalan khusus (hauling road) paling lambat 1 Januari 2026.
Namun, dalam pelaksanaannya, dari total 60 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) di Sumsel, baru sekitar 32 perusahaan yang telah memiliki jalan khusus. Sementara itu, 28 perusahaan lainnya masih mengandalkan jalan umum sebagai jalur distribusi.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumsel Apriyadi Mahmud mengakui terdapat dilema tersendiri dalam implementasi beleid tersebut.
Meskipun di satu sisi larangan angkutan batu bara di jalan umum perlu ditegakkan, tetapi operasional sejumlah perusahaan yang belum memiliki jalur distribusi khusus juga membutuhkan solusi.
Salah satu perusahaan yang terdampak, kata Apriyadi, adalah PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC), pemegang IUP/PKP2B yang menjadi pemasok tunggal batu bara bagi operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) MT Sumbagsel I di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Baca Juga
- Sumsel Tegaskan Larangan Angkutan Batu Bara di Jalan Umum per 1 Januari 2026 Tetap Berlaku
- RI Pangkas Produksi Batu Bara jadi Sekitar 600 Juta Ton pada 2026
- Ribuan Sopir Kena PHK Imbas Larangan Melintas Truk Batu Bara di Sumsel
Dengan suplai batu bara mencapai sekitar 5.000 ton per hari, terhentinya operasional PT AOC akibat larangan melintas di jalan umum berpotensi mengganggu operasional PLTU Sumbagsel I. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kecukupan pasokan listrik, khususnya di wilayah OKU dan Lampung.
“Ini memang dilema bagi kami. Di satu sisi aturan harus ditegakkan, tetapi di sisi lain PLTU ini sangat dibutuhkan, terutama untuk wilayah OKU dan Lampung,” ujar Apriyadi saat ditemui, Kamis (8/1/2026).
Atas kondisi tersebut, perusahaan mengajukan permohonan agar pemerintah daerah dapat memberikan diskresi terbatas terkait penggunaan jalan umum sehingga operasional tidak terhenti sepenuhnya. Namun, kata Apriyadi, permohonan itu juga wajib dibarengi dengan komitmen perusahaan untuk segera membangun jalan khusus.
“Intinya kalaupun akan diberikan [diskresi], ini akan diberikan sangat hati-hati. Tapi tadi sudah mendapatkan gambaran bahwa mereka sedang melakukan perencanaan pembangunan, sudah pembebasan lahan, desain juga sudah, kontraktor sudah, sekarang sedang perizinan di Balai Jalan dan amdal,” jelasnya.
Meski demikian, Apriyadi menegaskan bahwa permohonan diskresi tersebut belum diputuskan dan masih akan dilaporkan kepada gubernur Sumsel. Jika pun nantinya diberikan, kebijakan itu akan diterapkan secara sangat terbatas dan hati-hati.
“Mungkin kita akan mengurangi volume kendaraan, membatasi jam pengangkutan, tapi ini belum diputuskan,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa aturan penggunaan jalan khusus batu bara per 1 Januari 2026 tetap diterapkan.
Selama menunggu pembangunan hauling selesai dilakukan, Deru memastikan seluruh perusahaan yang sebelumnya menggunakan jalan umum tetap dapat beroperasi. Namun, hasil produksi tersebut hanya diperbolehkan diangkut hingga lokasi penyimpanan atau penumpukan.
“Jadi untuk wilayah Lahat, sambil menunggu [penyelesaian pembangunan jalan khusus], kegiatan penambangan tetap berjalan, tetapi hasilnya ditumpuk di stockpile, sehingga tidak mengganggu lalu lintas,” tutupnya.




