Kader Gerindra Minta MK Atur DPRD Usulkan Pengganti Kepala Daerah yang Berhenti

kompas.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.COM - Anggota DPRD Papua, Yeyen, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur agar DPRD dapat mengusulkan sosok untuk menjadi kepala daerah menggantikan kepala daerah yang berhenti atau meninggal dunia.

Permintaan ini tertuang dalam permohonan dengan nomor 266/PUU-XXIII/2025 di mana Yeyen menggugat Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur soal wakil kepala daerah otomatis naik jabatan menggantikan kepala daerah yang tidak menyelesaikan masa jabatannya.

Berdasarkan pasal di atas, ketika seorang gubernur meninggal dunia, wakil gubernur akan otomatis menjadi gubernur.

Baca juga: Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Tak Pakai Sistem Omnibus Law

Dalam hal ini, DPRD bertugas untuk mengesahkan kenaikan jabatan itu, bukan melakukan pemilihan terhadap sosok pengganti gubernur.

Namun, Yeyen yang merupakan kader Partai Gerindra itu mengaku dirugikan karena sebagai anggota DPRD, ia tidak punya kewenangan untuk menentukan sosok pengisi jabatan.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Mahkamah Konstitusi, UU Pilkada, kepala daerah, UU Pilkada digugat ke MK, Penggantian Kepala Daerah, gugatan uu pilkada&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOS8xMzI1NDIxMS9rYWRlci1nZXJpbmRyYS1taW50YS1tay1hdHVyLWRwcmQtdXN1bGthbi1wZW5nZ2FudGkta2VwYWxhLWRhZXJhaC15YW5n&q=Kader Gerindra Minta MK Atur DPRD Usulkan Pengganti Kepala Daerah yang Berhenti§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

"Bahwa keberlakuan Pasal 173 UU No. 10/2016 merugikan Pemohon dikarenakan Pemohon sebagai Anggota DPRD Papua tidak diberikan kewenangan untuk turut menentukan pengisian jabatan Gubernur apabila Gubernur Provinsi Papua berhenti karena meninggal, permintaan sendiri atau diberhentikan," ujar Kuasa Hukum Yeyen, Joko Supriyanto dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Mahfud MD: Kita Tak Inginkan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Yeyen menilai, pengisian jabatan secara otomatis ini telah menghilangkan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD RI 1945.

"Dalam Pasal 173 ayat (2) UU No. 10/2016, DPRD hanya diposisikan untuk menyampaikan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur," lanjut Joko.

Berlakunya pasal ini dianggap sebagai pemilihan yang tidak demokratis dan menghilangkan peran Yeyen selaku pemohon untuk menjalankan kedaulatan rakyat, khususnya di Papua.

Pada gugatan ini, Yeyen mengajukan uji materiil terhadap Pasal 173 Ayat (1) hingga Ayat (7).

Pada intinya, ia meminta agar MK menyatakan pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: Lantang Suara Penolakan Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Yeyen meminta MK mengubah bunyi pasal itu agar DPRD bisa mengusulkan sosok pengganti kepala daerah yang tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Misalnya, pada Pasal 173 Ayat (1) ditambahkan frasa "... maka Penggantian Gubernur, Walikota, dan Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung".

Lalu, pada Pasal 173 Ayat (4) agar dimaknai "DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan Bupati/Walikota Pengganti berdasarkan hasil pemilihan oleh DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota."

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wasekjen PBNU Nilai Gus Yahya Ulur Waktu, Islah Tak Ditindaklanjuti
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Polisi Ringkus 3 Pak Ogah yang Aniaya Pengguna Jalan di Pesing, Jakarta Barat
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Gejolak AS-Venezuela, OJK Ingatkan Pelaku Keuangan Waspada
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Asal Usul Malaikat Menurut Islam: Makhluk Cahaya yang Tercipta sebelum Adam
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jalan Lintas Musi Rawas-Pali Terendam Banjir, Akses Menuju Palembang Terhambat
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.