Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) bacakan surat tanggapan eksepsi alias replik terhadap kubu Nadiem Makarim dengan total 26 halaman.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi terkait Chromebook dengan agenda replik pada hari ini, Kamis (8/1/2026).
Mulanya, majelis hakim menanyakan soal kesiapan jaksa untuk merespons eksepsi yang telah diutarakan kubu Nadiem Makarim secara langsung pada sidang sebelumnya.
Setelah itu, jaksa menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat tanggapan terhadap eksepsi Nadiem yang berjumlah sebanyak 26 halaman.
"Siap ya? Ada berapa halaman ini?," ujar Hakim.
"Tidak banyak, 26 halaman," respons jaksa.
Baca Juga
- Nadiem Titip Surat Usai Dilarang Bicara Usai Sidang, Begini Isinya
- Jaksa Ajukan Permohonan Sita Aset Nadiem di Dharmawangsa ke Hakim
- Jaksa Minta Nadiem Tidak Cari Simpati Publik Seolah jadi Korban Kezaliman
Setelah itu, jaksa mulai membacakan surat tanggapan eksepsi itu dengan cara bergantian antara satu jaksa dan jaksa lainnya.
"Kami bacakan semua secara cepat. Hanya 26 halaman," tutur jaksa.
Dalam eksepsi, Nadiem membantahan terkait dakwaan JPU. Salah satunya yakni berkaitan dengan bantahan memperkaya diri sebesar Rp809 miliar dalam kasus ini.
Di sisi lain, Nadiem Makarim juga mengklaim tidak diperbolehkan berbicara dalam serangkaian persidangan Chromebook ke awak media. Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir menyampaikan bahwa kliennya itu dipersulit untuk berbicara, sehingga menitipkan surat kepada dirinya.
"Ya ini ada pesan dari Pak Nadiem. Ya karena dia dilarang untuk bicara, dipersulit untuk bicara maka Pak Nadiem membuat pernyataan tertulis yang akan saya bacakan," ujar Dodi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Berdasarkan surat yang dititipkan itu, Nadiem mengemukakan sejumlah bantahan terkait dengan kasus korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Salah satunya, berkaitan dengan kerugian negara Rp809 miliar yang dituduhkan kepada Nadiem Makarim. Menurut Nadiem, tudingan itu tidak masuk akal lantaran omset Google dari proyek pengadaan Chromebook saja mencapai Rp621 miliar.
Nah, berikut ini surat lengkap yang dititipkan Nadiem kepada pengacaranya usai sidang di PN Tipikor, Kamis (8/1/2026).Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Karena saya tidak diperbolehkan berbicara kepada media, saya terpaksa menulis surat ini untuk dibacakan pengacara saya.
Ijinkan saya melontarkan beberapa pertanyaan kepada publik agar mereka juga bisa menilai kejanggalan dalam kasus saya.
Apakah masuk akal keuntungan yang saya dapatkan Rp809 miliar, kalau omset Google, bukan keuntungan ya, kalau omzet Google dari pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp621 miliar. Apakah ada kejahatan yang membayar lebih dari keuntungan?
Apakah masuk akal memilih operating system yang lisensinya gratis, yaitu Chrome OS yang menghemat negara Rp1,2 triliun dibandingkan dengan Windows yang berbayar, dibilang merugikan keuangan negara? Apakah masuk akal bahwa kebijakan yang memilih operating system gratis menyebabkan harga laptop kemahalan?
Apakah masuk akal Rp621 miliar biaya lisensi Chrome device management, yaitu fitur aplikasi yang bisa mengontrol dan memonitor setiap laptop di setiap sekolah, dituduh "tidak berguna" dan menjadi kerugian negara? Apakah kita menginginkan anak-anak dan guru kita menonton pornografi, ketagihan gaming, atau bermain judi online? Apakah kita tidak menginginkan data penggunaan laptop per sekolah, hingga ada akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan?
Apakah masuk akal pengadaan laptop yang didampingi kejaksaan, diaudit oleh BPK dan diaudit dua kali oleh BPKP di tahun 2024, dan dinyatakan tidak ada kerugian, tidak ada pelanggaran, tiba-tiba dinyatakan menimbulkan kerugian Rp1,5 triliun oleh BPKP di 2025, setelah saya dijadikan tersangka?
Apakah masuk akal bahwa narasi berbulan-bulan bahwa Chromebook tidak bisa digunakan di sekolah, tiba-tiba hilang dari dakwaan dan berubah menjadi Chromebook kemahalan? Kenapa bisa terjadi?
Apakah masuk akal narasi berbulan-bulan mengenai WA Grup Mas Menteriyang membahas pengadaan Chromebook sebelum menjadi Menteri tiba-tiba hilang dari dakwaan? Apakah karena tidak pernah ada?
Terima kasih. Semoga publik bisa semakin bijak dalam menilai asas keadilan di negeri tercinta kami.
Nadiem Makarim.





