MerahPutih.com - Setelah melalui serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (9/1).
“Benar,” ujar Fitroh singkat tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait peran dan sangkaan pidana terhadap Gus Yaqut.
KPK telah menaikkan status perkara dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji 2024 ke tahap penyidikan. Meski demikian, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka hingga konfirmasi tersebut disampaikan.
Baca juga:
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Selain Gus Yaqut, pencegahan tersebut dikenakan kepada bos Maktour Fuad Hasan Masyhur serta mantan Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Tim penyidik KPK turut menggeledah kediaman para pihak yang dicegah tersebut serta sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk Gus Yaqut, Fuad Hasan, dan Gus Alex. Selain itu, penyidik memanggil dan memeriksa pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta para pengusaha travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. (Pon)





