Ketimpangan Tunjangan Bikin Hakim Ad Hoc “Walk Out” Saat Sidang...

kompas.com
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketimpangan tunjangan jadi alasan Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Mahpudin, melakukan aksi protes dengan keluar atau walk out dari ruang sidang, pada Kamis (8/1/2026).

Akibatnya, persidangan tidak dapat dilanjutkan.

Mahkamah Agung (MA) menilai, tindakan hakim ad hoc tersebut mengganggu pelayanan pengadilan dan tidak profesional.

Baca juga: MA: Hakim Ad Hoc PN Samarinda yang “Walk Out” di Ruang Sidang Tak Profesional

"Mahkamah Agung memandang hal tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan, oleh sebab itu, tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional," kata Yanto, dalam konferensi pers di ruang media center MA, Jakarta, Kamis.

MA telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk membentuk tim untuk memeriksa Mahpudin.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=PN Samarinda, tunjangan hakim, Mahkamah Agung, Ketimpangan Tunjangan, Hakim Ad Hoc&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOS8wNzU4MDExMS9rZXRpbXBhbmdhbi10dW5qYW5nYW4tYmlraW4taGFraW0tYWQtaG9jLXdhbGstb3V0LXNhYXQtc2lkYW5n&q=Ketimpangan Tunjangan Bikin Hakim Ad Hoc “Walk Out” Saat Sidang...§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

"MA memerintahkan Ketua PN Samarinda untuk membentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan," ujar Yanto.

Tunjangan hakim ad hoc tak kunjung ada penyesuaian

Mahkamah Agung menyatakan bahwa pihaknya memahami adanya kegelisahan dari hakim ad hoc terkait ketimpangan tunjangan.

Meskipun begitu, MA meminta seluruh hakim ad hoc tetap bertindak bijaksana dalam memberikan layanan di pengadilan.

"Ketua Mahkamah Agung menyampaikan kepada seluruh hakim ad hoc di MA dan peradilan di bawahnya untuk selalu berpikir jernih dan bertindak bijaksana," kata Yanto.

Baca juga: Prabowo Guyur Atlet SEA Games dengan Bonus Besar Usai Lampaui Target Emas

Yanto menuturkan, usulan penyesuaian keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc harus melewati sejumlah tahapan, salah satunya bersurat kepada Menteri Sekretariat Negara sejak Oktober 2023.

Selanjutnya, tahapan pengelolaan hak keuangan hakim ad hoc akan dilakukan dalam waktu dekat bersama Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB.

"Pada hari Rabu, 7 Januari 2025, Pimpinan MA juga telah bertemu bersama Kemenpan, Kemenkeu, dan Kemensetneg untuk membahas hal tersebut yang berkaitan dengan hak keuangan hakim ad hoc," ujar dia.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Berdasarkan hal tersebut, Yanto mengatakan, penyesuaian hak keuangan hakim ad hoc masih dalam proses.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Diplomat Muda Kemlu
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Daftar Kegaduhan Jule Usai Dicerai Na Daehoon: Lepas Hijab Pakai Tanktop Hingga Isu Jalan Bareng Jefri Nichol
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Buka-bukaan Ammar Zoni dkk di Sidang: Diintimidasi, Diminta Uang Rp 300 Juta
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Konsumsi Listrik SPKLU Naik 479 Persen Selama Siaga Nataru 2025/2026
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Tujuh Aplikasi Trading Saham Indonesia yang Aman dan Terpercaya
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.