Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Diplomat Muda Kemlu

suarasurabaya.net
16 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan (ADP), diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

“Keterangan dari penyelidik, dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Akan tetapi, dia mengatakan jika ada pihak keluarga yang memiliki bukti baru dan valid, maka penyelidik akan mendalami kembali.

Penghentian penyelidikan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026.

Sebelumnya, Nicholay Aprilindo kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, meminta kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara terkait kasus kematian diplomat muda Kemlu itu.

“Karena yang kami ketahui dan kami mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sendiri, bahwa sampai saat ini, belum pernah dilakukan gelar perkara,” ujar Nicholay saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada 26 November 2025.

Dia menjelaskan Polda Metro Jaya baru mengadakan konferensi pers pada 29 Juli 2025, yaitu pengumuman atau pemberitahuan hasil kesimpulan ahli.

“Oleh karena itu, kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini. Kemudian, dalam gelar perkara itu, kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini,” ungkap Nicholay.

Seperti diketahui, Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.

Saat ditemukan, wajahnya dibungkus lakban/plastik, dan di kamar kos tidak ditemukan kekacauan signifikan, yakni seprai dan selimut teratur, serta tidak ada tanda benturan kasar di tubuh.

Di samping itu, kamar kosnya juga menggunakan sistem keamanan dengan smart lock sehingga akses masuk terkontrol dan memunculkan pertanyaan serius mengenai cara pelaku masuk ke dalam kamar tersebut. (ant/bil/ipg)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Panggil Eks Kajari Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Polda Metro Jaya Siapkan 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Jumat Ini
• 18 jam lalunarasi.tv
thumb
Gus Ulil Pastikan PBNU Tak Terlibat Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono
• 11 jam lalufajar.co.id
thumb
Mobil Bekas Murah Rp20 Jutaan, Emang Ada?
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Setelah PPPK KemenHAM, Pemerintah Siapkan Skema CPNS 2026
• 19 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.