KKP Dorong Daya Saing Rajungan, 292 Sertifikat CoA Diterbitkan

tvrinews.com
21 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Intan Kw

TVRINews, Jakarta

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan 292 dokumen Certificate of Admissible (CoA) untuk memfasilitasi pelaku usaha mengekspor produk perikanan rajungan ke Amerika Serikat.

Tanpa dokumen CoA, produk rajungan Indonesia tidak dapat dipasarkan dan diterima di negara tujuan ekspor, seiring diberlakukannya ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA) terhadap produk perikanan.
 
KKP sendiri sudah menerbitkan Petunjuk Teknis Penerbitan COA hasil perikanan dari penangkapan ikan pada November 2025. Setelah juknis diterbitkan, KKP bekerja sama dengan Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI) dan pihak terkait melakukan sosialisasi dan ratusan sertifikat telah terbit di 17 pelabuhan perikanan. 
 
“Ini jadi bukti bahwa persyaratan tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi para pelaku usaha dalam pemanfaatan komoditas rajungan yang memiliki nilai ekonomis tinggi,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, dikutip dari siaran persnya, Jumat, 9 Januari 2026.

Latif menambahkan, langkah KKP ini menunjukkan kehadiran negara dalam mengatur serta memperjuangkan hasil produk perikanan nelayan kecil untuk bisa memenuhi pasar ekspor. Hal ini juga menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia. 
 
“Selain itu juga menjadi bentuk transparansi serta mendukung pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia terus berdaya saing di pasar global. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga: Kemendikdasmen Sosialisasikan Gerakan Rukun Sama Teman di Garut

Dokumen COA menjadi syarat dan krusial dalam memastikan rajungan di Indonesia ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan jenis bubu yang ramah lingkungan yang dipersyaratkan oleh buyer (pembeli), serta memastikan kegiatan penangkapan ikan tidak mengancam mamalia laut.
 
“Kita juga masih menyayangkan masih adanya oknum atau pihak tertentu yang masih melakukan penolakan kebijakan tata kelola penangkapan ikan yang baik, benar dan ramah lingkungan, sementara saat ini persaingan penjualan produk perikanan dunia makin ketat dan selektif. Kalau seperti ini terus maka hasil nelayan Indonesia bisa kalah bersaing dengan negara lain yang semakit tertib dan baik tata kelola perikanannya. Akibatnya nelayan Indonesia sulit menjadi sejahtera," tegas Latif.
 
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia Kuncoro Catur Nugroho mengungkapkan sebagai mitra KKP, pihaknya terus melakukan pendekatan ke nelayan binannya agar dapat mematuhi ketentuan agar dokumen COA dapat diterbitkan.
 
“Dua bulan terakhir ini kami gencar melakukan pendataan, sosialisasi serta gerai dan register buku kapal nelayan penangkap rajungan. Selain itu juga memberikan bantuan para nelayan alat penangkapan ikan ramah lingkungan bubu,” terangnya.

sebanyak 10.000 unit bubu lipat telah didistribusikan oleh APRI di tujuh lokasi, yakni Rembang, Pamekasan, Gresik, Lamongan, Cirebon, Pasuruan, dan Bekasi. Sementara itu, satu lokasi tambahan di Lampung direncanakan akan menerima pendistribusian bubu pada Januari 2026.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Bekasi, Dalami Aliran Uang Proyek di Kasus Ade Kuswara
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Lebih dari 140 Ribu Warga Sipil Mengungsi saat Kelompok SDF Serang Suriah
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Telkomsel Kembangkan Inovasi 5G dan AI untuk Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Presidensi Dewan HAM: Posisi yang Menantang
• 16 jam laludetik.com
thumb
PSG Juarai Piala Super Prancis Setelah Menang Adu Penalti Lawan Marseille
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.