Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi

suara.com
19 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya hentikan penyelidikan kasus kematian misterius diplomat Arya Daru.
  • Keluarga protes alasan penghentian, sebut penyelidikan masih bisa dilanjutkan.
  • Polisi sebut dihentikan karena tak ada pidana, tapi bisa dibuka lagi.

Suara.com - Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian misterius diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39). Namun, keputusan tersebut menuai protes dari pihak keluarga yang mengkritik alasan penghentian penyelidikan yang dinilai janggal.

Dalam surat pemberitahuan bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, penyelidik menyatakan kasus ini dihentikan karena “belum ditemukan adanya peristiwa pidana.”

Sebagai informasi, Arya Daru ditemukan tewas di sebuah guest house di Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya hingga akhirnya dihentikan pada 12 Desember 2025.

Keluarga Pertanyakan Alasan Penghentian

Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, mempertanyakan penggunaan frasa "belum ditemukan" sebagai dasar penghentian. Menurutnya, kata "belum" justru mengindikasikan bahwa penyelidikan masih bisa dilanjutkan.

“Ingat kalimat ‘belum’, berarti masih terbuka kemungkinan adanya peristiwa pidana. Akan tetapi, kenapa harus dihentikan?” ujar Nicholay kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Ia menilai, frasa tersebut menandakan ruang penyelidikan masih terbuka dan seharusnya dapat dilanjutkan untuk memastikan penyebab kematian korban secara tuntas.

Dihentikan Berdasarkan Gelar Perkara

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keputusan penghentian ini didasarkan pada hasil rangkaian proses penyelidikan yang telah dijalankan, termasuk gelar perkara.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'

“Keterangan dari penyelidik, penyelidikan dihentikan karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara tidak menemukan adanya tindak pidana,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pintu hukum belum sepenuhnya tertutup. Penyelidikan dapat dibuka kembali jika di kemudian hari pihak keluarga dapat menyajikan bukti baru yang sah.

“Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami kembali,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Bondowoso, Pemotor Tewas Tersangkut Truk Gandeng
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Gibran Tinjau Pengungsi Banjir di Kabupaten Banjar, Pastikan Posko Kesehatan Aktif 24 Jam
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Eks Menag Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Defisit Neraca Dagang AS Sentuh Level Terendah sejak 2009
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
China Menggila, Serangan Penuh Ditujukan ke Amerika
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.