Pemuda NU dan Muhammadiyah Laporkan Pandji ke Polisi, Netflix Ikut Terancam

fajar.co.id
19 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemuda NU dan Muhammadiyah melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya. Terhkait kasus pencemaran nama baik terhadap ormas keagamaan.

Itu terkait special show Pandji bertajuk Mens Rea yang tayang di Netlix. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Rizki Abdul Rahman Wahid selaku perwakilan pelapor mengatakan pihaknya melapor, karena menilai lawakan Pandji menghina, memfitnat, menyebabkan kegaduhan, dan berpotensi memecah belah masyarakat.

Kami melaporkan kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media, memecah belah bangsa, dan menimbulkan keresahan,”kata Rizki Abdul Rahman Wahid beralasan.

Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Pihak pelapor menaruh harapan besar masalah ini dapat segera ditindaklanjuti oleh penyelidik.

“Bukti-bukti kami lampirkan, mudah-mudahan ditindaklanjuti secepatnya,”katanya.

Sebelum melapor ke polisi, sejumlah pemuda NU dan Muhammadiyah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komdigi dan kantor KPI pada Rabu (7/1).

Mereka menganggap lawakan Pandji bukan termasuk komedi sehat karena melakukan penggiringan opini yang mengarah pada rasisme, body shaming, ujaran kebencian, hingga fitnah yang berpotensi memecah belah.

Mereka keberatan dengan pernyataan Pandji Pragiwaksono dalam acara Mens Rea yang menyinggung tambang sebagai politik balas budi terhadap NU dan Muhammadiyah.

“Apalagi narasi suara (dalam pemilu), NU dan Muhammadiyah diminta dengan penukaran. Ini adalah sikap yang memuat kebencian yang tidak pantas disampaikan,” kata Rizki Abdul Rahman Wahid.

Dalam aksi demonstrasi yang digelar pemuda NU dan Muhammadiyah, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta pemerintah memberikan sikap tegas terhadap Netflix agar tidak lagi menjadi ‘sumber polusi.’

Mereka juga menuntut Pandji Pragiwaksono untuk meminta maaf kepada NU, Muhammadiyah, dan masyarakat dengan disertai pengakuan atas kesalahan yang telah dia perbuat.

Tuntutan lainnya, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran Kebencian, penghasutan, rasisme, fitnah, dan propaganda yang diduga dilakukan Pandji Pragiwaksono. (Arya/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas 2026, Konsolidasi sebagai Partai Penyeimbang
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Aksi Brutal Pemain Putra Jaya Pasuruan Masuk Pemberitaan Media Italia: Pelanggaran Terburuk dalam Sejarah Sepak Bola!
• 19 jam lalubola.com
thumb
Cara Pertamina Siapkan UMKM Naik Kelas hingga Tumbuh Berkelanjutan
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
F-PDIP DPRD DKI soal Tuntutan Buruh KSPI: Kenaikan Upah Drastis Berisiko
• 21 jam laludetik.com
thumb
Waka Komisi IX DPR Kritik SPPG Dekat Peternakan Babi di Sragen: BGN Kecolongan
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.