JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NYO) untuk penuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antaranews, Kamis (8/1/2026).
“Kami mengimbau untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya agar bisa memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi.
Baca Juga: Alasan DJ Donny Sampaikan Kritik dengan Cara Keras dan Kasar: Bercermin dari Sikap Pemerintah
Menurut Budi, keterangan dari Nyumarno diperlukan guna melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh lembaga antirasuah tersebut.
“Tentu KPK mengimbau kepada setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar kooperatif, sehingga proses penyidikan juga bisa berjalan dengan efektif,” kata dia.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.
Baca Juga: Prabowo Beri Bonus Atlet Peraih Medali SEA Games 2025: Bukan Upah, Ini Penghargaan
Kemudian, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap pada 20 Desember 2025.
KPK mengungkapkan, peran Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kpk
- anggota dprd bekasi nyumarno
- nyumarno
- dprd bekasi
- kasus suap bupati bekasi





