PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) melaporkan transaksi afiliasi dengan salah satu anak perusahaannya, PT Bangun Sarana Samudra Laut (BSSL), terkait pemberian fasilitas pinjaman.
Wakil Direktur Utama ENRG, Edoardus Ardianto, mengungkapkan bahwa dana pinjaman tersebut telah direalisasikan sepenuhnya.
“Perseroan telah memberikan pinjaman kepada BSSL dengan nilai transaksi sebanyak-banyaknya Rp105.140.600.000 yang telah diberikan secara penuh kepada BSSL pada tanggal 8 Januari 2026,” kata Edoardus.
Pinjaman ini memiliki jangka waktu paling lama lima tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian. Sementara tingkat suku bunganya mengacu pada tingkat bunga obligasi seri C Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap I Tahun 2025 (PUB I Tahap I).
Baca Juga: Summarecon (SMRA) Setor Modal Rp30,3 Miliar ke Lima Anak Usaha
Mengacu pada rencana penggunaan dana dalam PUB I Tahap I, fasilitas pinjaman tersebut dimanfaatkan untuk melunasi seluruh pokok utang beserta bunga yang dimiliki BSSL kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Kewajiban itu berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi No: WCO.KP/1255/KI/2024 Nomor 71 tanggal 17 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Imelda Nur Pane, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Dari sisi kepemilikan, ENRG tercatat sebagai pemilik tidak langsung sebesar 99,8% dari modal ditempatkan dan disetor BSSL.
Dengan struktur tersebut, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (b) angka (1) POJK 42/2020. Mengacu Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020, transaksi ini hanya wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Jual Saham VKTR, PT Bakrie Metal Industries Raup Rp466 Miliar
Manajemen menegaskan bahwa aksi korporasi ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi kinerja perusahaan. “Transaksi ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum dan keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan,” pungkas Edoardus.




