Grid.ID - Kronologi Adly Fairuz diduga terlibat penipuan tes masuk Akpol. Eks suami Angbeen Rishi disebut terima uang pelicin Rp 3,65 Miliar.
Aktor Adly Fairuz diisukan terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan nilai yang fantastis. Dia disebut-sebut menjadi calo dalam kasus janji kelulusan seorag taruna Akademi Kepolisian atau Akpol.
Adapun, tuduhan ini dilayangkan oleh Abdul Hadi, seorang ayah yang mengaku telah menyerahkan uang miliaran rupiah demi anaknya bisa lolos seleksi Akpol pada tahun 2023 dan 2024. Adapun, jumlah uang "pelicin" tersebut diklaim mencapai angka Rp 3,65 miliar.
Meski telah mengikuti dua kali seleksi namun sang anak ternyata tetap gagal untuk masuk ke Akpol. Selanjutnya, kuasa hukum Abdul Hadi, Farly Lumopa membeberkan kronologi awal perkara yang melibatkan aktor Adly Fairuz ini.
Menurut Farly, kliennya pertama kali diperkenalkan dengan Adly Fairuz oleh seorang perantara bernama Agung Wahyono. Sosok Agung ini yang kemudian menghubungkan Abdul Hadi dengan Adly sebagai pihak yang kemudian menjanjikan anaknya lulus Akpol.
"Adly Fairuz menjanjikan anak Pak Abdul Hadi diterima di Akpol," kata Farly Lumopa, dilansir dari TribunStyle.com.
Setelah berkomunikasi, Abdul Hadi kemudian menyerakhkan sejumlah uang secara tunai melalui Agung Wahyono kepada Adly Fairuz. Dana ini kemudian disebut akan diberikan kepada sosok bernama Jenderal Ahmad yang belakangan diketahui memiliki nama lengkap dari Adly Ahmad Fairuz.
Setelah anaknya gagal masuk Akpol, kedua belah pihak ternyata sempat menempuh jalur damai dengan kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris Yoko Verra Mokoagow. Dalam perjanjian tersebut. Adly menyanggupi mengembalikan uang dengan skema cicilan Rp 500 juta per bulan.
Pembayaran ini disebut dijadwalkan mulai awal 2025 hingga September 2025. Namun, kesepakatan tersebut tak ditepati Adly karena sang aktor disebut hanya melakukan satu kali pembayaran cicilan sejumlah Rp 500 juta yang menjadi satu-satunya uang yang kembali ke tangan korban.
“Baru dibayar Rp 500 juta. Selebihnya tidak sesuai kesepakatan. Ini jelas wanprestasi,” ujarnya.
Situasi ini kemudian membuat pihak Abdul Hadi menilai mantan suami Angbeen Rishi itu melakukan wanprestasi. Lantaran hal ini, dia kemudian memilih untuk menggugat Adly dengan gugatan uang senilai hampir Rp 5 miliar, termasuk denda keterlambatan Rp 100 juta per hari.
“Ini jelas pelanggaran kesepakatan,” tegas Farly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami menggugat hampir Rp 5 miliar, termasuk denda Rp 100 juta per hari jika tidak ada itikad baik. Gugatan meliputi kerugian materil dan imateril,” lanjutnya.
Sementara itu, sebelum kronologi Adly Fairuz diduga terlibat penipuan ini, sang aktor diketahui belum lama bercerai dari istrinya, yaitu Angbeen Rishi. Kesepakatan cerai keduanya baru resmi keluar, pada Kamis (11/12/2025) lalu.
“Itu tadi sudah diputus (cerai). Sudah diputus, putusannya dikabulkan (gugatan Angbeen untuk cerai). Kemudian ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat (Angbeen),” ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid.
Melansir dari Kompas.com, meski hak asuh jatuh ke tangan Angbeen Rishi, sang aktris tetap harus memberikan kebebasan kepada Adly untuk mengunjungi anak mereka. Adapun, hal ini selama dengan catatan selama tidak menggangu aktivitas dari sang anak.
“Harus memberi akses kepada pihak yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu, ya, untuk mencurahkan kasih sayangnya, untuk membawa jalan... selama tidak mengganggu aktivitas anak, sekolah, dan lain sebagainya, ya,” ujarnya.
Abdi menjelaskan bahwa terdapat konsekuensi jika Angbeen tak membuka akses bagi Adly bertemu anak-anaknya. Sang aktor disebutkan bisa mengajukan gugatan hak asuh anak jika memang hal tersebut terjadi di masa depan.
“Nah, kalau seandainya... pihak pemegang hak hadhanah itu tidak memberi akses, menghalang-halangi, itu adalah... suatu celah untuk bisa diajukan gugatan hak asuh anak,” jelas Abid. (*)
Artikel Asli
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468552/original/064017700_1767956261-cf97a981-e63b-4413-b739-32f8771502e3.jpeg)


