TIMIKA (Realita)- Seorang perempuan yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menjadi korban tragis akibat konflik antar kelompok Marga #Dang vs #Newegalen yang terjadi di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika.
Korban diketahui bernama Aprilia Magai ditemukan tewas dengan sejumlah anak panah tertancap di tubuhnya di jalan aspal Kampung Maleo, Senin (5/1) sekitar pukul 11.00 WIT.
Baca juga: Pria di Kendal Buru ODGJ untuk Ditikam secara Acak
Orang Gangguan Jiwa Dilindungi Undang-undang Pemerintah Segera Amankan Pelaku Pembunuhan karena yang bersangkutan bukan sekelompok yang bertikai.
Baca juga: Pria Diduga ODGJ Dibunuh di Pinggir Jalan Pantura Kendal
Secara singkat, UU No. 18 Tahun 2014 adalah payung hukum utama yang melindungi dan mengatur ODGJ di Indonesia, didukung oleh UU Kesehatan terbaru dan peraturan pidana untuk memberikan perlindungan maksimal.ji
Baca juga: Hilang 3 Hari, Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil
Editor : Redaksi



