Pernyataan ini disampaikan menanggapi ramainya informasi mengenai dugaan penyalahgunaan Pertalite di wilayah Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.
Pertamina Patra Niaga Regional JBB menyampaikan Pertalite bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, dengan mekanisme penyaluran yang telah diatur dan diawasi melalui kebijakan pemerintah serta pengawasan internal Pertamina.
Terkait informasi yang beredar, Pertamina memastikan hingga saat ini tidak ditemukan indikasi keterlibatan SPBU di wilayah Kecamatan Tirtayasa dalam praktik penimbunan atau penyalahgunaan Pertalite. Dugaan praktik ilegal yang dikenal dengan istilah 'minyak cong' disinyalir dilakukan dengan modus pengambilan BBM menggunakan kendaraan yang telah mengisi BBM dari SPBU, kemudian dipindahkan atau ditampung di lokasi lain di luar area SPBU. Baca Juga:
Harga Daihatsu Xenia 2015, MPV Murah Cocok Buat Awal Tahun!
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Susanto August Satria, menjelaskan perusahaan secara konsisten melakukan pengawasan melalui digitalisasi transaksi, pemantauan lapangan, serta koordinasi aktif dengan aparat penegak hukum.
“SPBU terdekat di wilayah Kecamatan Tirtayasa telah secara proaktif berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk tidak melayani kendaraan yang terindikasi melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang. Selain itu, sebagai langkah mitigasi dan pencegahan potensi kecurangan (fraud), SPBU tersebut tidak melayani penggunaan surat rekomendasi (surkom) dari instansi dinas. Surkom dialihkan ke SPBU lain yang secara lokasi dan karakteristik konsumennya lebih relevan, seperti wilayah dengan konsentrasi profesi petani dan nelayan, sehingga penyaluran dapat lebih tepat sasaran dan terkontrol,” jelas Satria.
Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi, baik oleh konsumen maupun oknum tertentu. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Pertamina akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemblokiran QR Code, NIK, maupun kendaraan yang terbukti melakukan penyalahgunaan. Baca Juga:
Aman Ga Sih Beli Mobil Bekas Banjir?
Sebagai bagian dari pengawasan bersama, Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM subsidi melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 atau email [email protected].
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




