Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggodok aturan terkait penyesuaian batas minimal saham publik atau free float yang ditargetkan akan diterbitkan pada tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan penyesuaian free float menjadi kebijakan pendalaman pasar dengan spektrum jangka panjang. Alhasil, aturan tidak hanya akan berlaku sesaat pada 2026, tetapi akan diberlakukan secara bertahap dalam kurun waktu 5 sampai 10 tahun ke depan.
Penyusunannya perlu pertimbangan matang dan perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi emiten, perusahaan efek, manajer investasi, hingga investor institusi dalam mendorong supply serta demand.
"Kebijakan free float juga mendapatkan perhatian khusus di DPR dalam rangka pendalaman pasar. OJK bersama BEI [Bursa Efek Indonesia] evaluasi dan lakukan penyempurnaan kebijakan free float secara komprehensif," kata Inarno dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Jumat (9/1/2026).
Terdapat sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan OJK mulai dari likuiditas, perlindungan investor, minat investor, besaran market cap, serta daya serap pasar saat masa transisi, dan minat korporasi domestik dalam penawaran saham perdana ke publik (initial public offering/IPO).
"Dengan memperhatikan kondisi dan dinamika pasar, kebijakan free float akan diterbitkan pada 2026. Tentunya bertahap," ujar Inarno.
Sebelumnya terpisah, Inarno menjelaskan penyesuaian batas minimal free float itu akan menjadi 10%-15% dari saat ini 7,5%.
"Tidak bisa langsung tinggi, langsung 30% tidak bisa, harus bertahap. Kenapa? Karena free float itu butuh pendanaan. Semakin tinggi free float, semakin tinggi pendanaan yang harus disiapkan. Oleh karena itu perlu sekali pendalaman pasar," ujar Inarno saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, pekan lalu (2/1/2026).
Dalam hitungan OJK, kenaikan free float 10% akan membutuhkan pendanaan sekitar Rp21 triliun, dan 15% dibutuhkan Rp203 triliun. Dari sisi kesiapan, apabila free float minimal ditetapkan 10% ada 192 emiten yang belum siap.
Jumlah emiten belum siap bertambah menjadi 327 emiten saat free float ditambah jadi 15%. Untuk mencapai kesiapan tersebut, Inarno mengatakan diperlukan penguatan demand. Untuk itu, peran investor institusi perlu didorong.
Apalagi, kepemilikan investor domestik institusi semakin menyusut sejak 2020. Merujuk data BEI, pada 2020 komposisi kepemilikan investor domestik institusi hanya 37,8% dibandingkan institusi asing yang mencapai 49,1%. Dalam 5 tahun terakhir, persentase terbesar yang dicatat investor domestik institusi adalah pada 2021, yakni sebesar 40,3%, namun masih lebih rendah dari asing sebesar 45,5%.
Sementara per September 2025, komposisi kepemilikan investor institusi domestik hanya 39,4% dibandingkan asing yang mencapai 41,9%. Dalam periode ini, komposisi transaksi investor institusi domestik hanya Rp2,24 triliun atau 14,4%, dibandingkan dengan transaksi investor institusi asing sebesar Rp5,93 triliun atau 38,3%.
"Ritel kita sudah mencapai 20 juta lebih. Nah, peran serta daripada investor institusi domestik itu sangat penting, sehingga seimbang antara ritel dan institusi domestik. Tadi Pak Mahendra juga mengatakan, IHSG itu lebih didominasi oleh investor ritel," pungkasnya.





