FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi melaporkan tujuh orang yang disebut sebagai pendukung Presiden ke-7 RI, Jokowi, ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
Laporan Roy teregister dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pengaduan itu dibuat pada Selasa (6/1/2026) kemarin setelah ia berkoordinasi dan memperoleh persetujuan dari tim kuasa hukumnya.
Roy menjelaskan, laporan tersebut berawal dari tuduhan yang menyebut dirinya memiliki ijazah palsu.
Tuduhan itu, menurut Roy, merupakan upaya pembalikan isu dari penelitian yang pernah ia lakukan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
“Jadi ini merupakan satu spin yang luar biasa jahat ya, gitu. Karena penelitian yang kami lakukan bertiga awalnya, dan didukung oleh teman-teman yang lain dari tim akademisi dan juga dari TPUA dan juga tim aktivis, adalah tentang dugaan ijazah palsu yang dimiliki Jokowi,” ujar Roy kepada fajar.co.id, Jumat (9/1/2026).
Dikatakan Roy, pihaknya telah menarik kesimpulan bahwa ijazah Jokowi 99,9 persen palsu.
“Dan dengan enaknya, para pendukung Jokowi itu kemudian membalik begitu saja. Mengatakan ijazah saya palsu,” sebutnya.
Ia menyebut tuduhan tersebut berkembang luas dan menyerang seluruh jenjang pendidikannya.
“Ijazah S1, S2, S3 ada semua, ya. Ada semua dan silakan kalau ada, iya, silakan. Dan kalau ada yang kemudian melakukan itu, mari kita buktikan,” Roy menuturkan.
Roy menegaskan, ia menempuh pendidikan sarjana dan magister di Universitas Gadjah Mada (UGM), serta pendidikan doktoral di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
“Orang bisa lihat, bisa menguji ijazah itu benar apa enggak. Mau tanyakan ke Universitas Gadjah Mada, mau tanyakan ke Universitas Negeri Jakarta, silakan,” tambahnya.
Ia bahkan mempersilakan siapa pun untuk menguji keaslian ijazah tersebut melalui mekanisme akademik maupun forensik.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo mencantumkan tujuh orang terlapor yang masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.
Ia memastikan identitas lengkap para terlapor beserta barang bukti pendukung telah diserahkan kepada penyidik.
Selain soal ijazah, Roy juga melaporkan tudingan yang mengaitkan dirinya dengan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
“Saya dituduh melakukan korupsi di proyek Hambalang. Ya. Saya justru mengundurkan diri dari Partai itu karena mau sekolah tadi. Dan salah sedikit dari orang di partai itu yang telah memperoleh 5 persen sebagai kader terbaik partai itu tahun 2016,” kata dia.
Roy Suryo membantah keras keterlibatannya dalam kasus korupsi Hambalang. Ia menegaskan, dirinya tidak pernah masuk dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut.
“Tuduhan saya terlibat korupsi Hambalang adalah fitnah. Ada saksi kunci yang mengetahui persis bahwa saya tidak termasuk dalam perkara itu,” tukasnya.
Roy bilang, para terlapor dilaporkan dengan sangkaan Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Selain itu, Roy juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyebaran konten bermuatan fitnah.
Roy menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada kepolisian. Ia pun meminta para terlapor bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik.
“Saya tidak ingin mendahului proses hukum. Namun semua bukti sudah kami serahkan kepada Polda Metro Jaya,” kuncinya.
(Muhsin/fajar)





