CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Minat masyarakat Indonesia terhadap aset kripto terus menunjukkan tren positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor kripto hingga November 2025 mencapai 19,56 juta konsumen, meningkat 2,5 persen dibandingkan Oktober 2025 yang berada di angka 19,08 juta investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pertumbuhan jumlah investor tersebut menegaskan kripto masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat.
“Perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia hingga November 2025 menunjukkan tren peningkatan jumlah konsumen yang konsisten, mencapai 19,56 juta,” ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2025 melalui Zoomeeting, Jumat (9/1) pagi.
Meski jumlah investor terus bertambah, OJK mencatat adanya penurunan nilai transaksi secara bulanan menjelang akhir tahun.
Nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun, turun 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp37,23 triliun.
Penurunan nilai transaksi ini mencerminkan sikap lebih berhati-hati dari pelaku pasar di tengah volatilitas harga aset digital dan faktor global yang memengaruhi sentimen investasi.
Tetapi secara tahunan, kinerja transaksi kripto tetap menunjukkan angka yang kuat. Tercatat sepanjang tahun 2025, total nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp482,23 triliun.
Capaian ini menegaskan ekosistem kripto domestik masih memiliki skala ekonomi yang besar, meskipun pergerakan jangka pendek cenderung fluktuatif.
OJK juga memperkuat aspek regulasi dan perlindungan konsumen. Otoritas telah menerbitkan POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta SEOJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Hasan juga menjabarkan, dari sisi penegakan kepatuhan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan 30 penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku.

