LBH Muhammadiyah: Kasus Ijazah Jokowi yang Menyeret Roy Suryo Tidak Memenuhi Unsur Pidana

fajar.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo menyeret Roy Suryo, Rismon, dan enam orang lainnya menjadi tersangka.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah, Gufroni, menilai proses hukum ini sarat kriminalisasi, tidak memenuhi unsur pidana, dan jauh dari pemenuhan alat bukti.

Proses hukum berlangsung sekitar enam bulan terakhir, dimulai dari pemeriksaan saksi dan alat bukti hingga penetapan delapan tersangka.

Kasus bergulir di tingkat penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian. Polemik seputar ijazah Jokowi muncul dari berbagai kanal publik, termasuk unggahan warganet, analisis telematika, hingga gugatan di Pengadilan Negeri.

LBH Muhammadiyah menilai penetapan tersangka lebih sarat tekanan politik dibanding pertimbangan hukum. Alat bukti utama, yaitu ijazah asli Jokowi, dianggap tidak pernah diperlihatkan.

“Masalah ini seharusnya diselesaikan secara objektif,” ujar Gufroni dalam tayangan YouTube Abraham Samad Speak Up, dikutip pada Jumat (9/1/2026).

Karena itu, kasus ini dinilai dipaksakan dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Gufroni menegaskan bahwa kritik dan riset ilmiah tidak seharusnya dipidana.

Kasus berjalan dengan penggunaan pasal UU ITE yang menurut LBH cenderung dipakai untuk membungkam kritik. Tekanan kekuasaan diduga memengaruhi keputusan penyidik.

LBH Muhammadiyah menegaskan akan membawa kasus ini ke persidangan bila perlu, agar alat bukti diuji secara terbuka. Mereka juga mendorong publik untuk terus mengawasi proses hukum. (Pram/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Survei Pustral UGM: 90,9 Persen Masyarakat Puas dengan Angkutan Nataru 2025/2026
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Benarkah 4 Pelatih Lokal Ini Jadi Calon Tangan Kanan John Herdman di Timnas Indonesia?
• 20 jam lalubola.com
thumb
Firdaus Oiwobo Ngaku Pernah Bakar Rumah Orang: Urusan Penjara Belakangan
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Yang Paling Unggul dan Paling Cerdas
• 9 jam laluerabaru.net
thumb
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.