Larangan Impor 12 Komoditas dan Era Baru Kebijakan Perdagangan

kompas.id
20 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah melarang impor 12 komoditas pangan dan nonpangan per 1 Januari 2026. Kebijakan itu antara lain berorientasi pada perlindungan petani dan industri domestik. Dengan aturan terbaru itu, kebijakan impor Indonesia di era kepemimpinan Prabowo Subianto kini memasuki babak baru.

Pada Selasa, 30 Desember 2025, Kementerian Koordinator Bidang Pangan memutuskan melanjutkan larangan mengimpor beras umum untuk kebutuhan konsumsi. Kebijakan itu juga disertai dengan menyetop impor beras khusus untuk bahan baku industri, gula konsumsi atau gula kristal putih, serta jagung pakan.

Bertepatan dengan itu, pemerintah menerbitkan pula Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor. Regulasi itu ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 30 Desember 2025.

Regulasi yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 itu merupakan revisi atas Permendag Nomor 40/2022. Adapun Permendag Nomor 40/2022 itu merupakan perubahan dari Permendag Nomor 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Pasal 2 Permendag Nomor 47/2025, pemerintah melarang impor atas 12 komoditas pangan dan nonpangan. Komoditas itu adalah gula; beras; bahan perusak lapisan ozon; kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas; barang berbasis sistem pendingin pemadam api; barang berbasis sistem pendingin selain pemadam api; dan elektronik berbasis sistem pendingin.

Ada tiga jenis gula yang dilarang diimpor, yakni gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Ketiga jenis gula itu mencakup gula bit, gula tebu, dan sukrosa murni kimiawi dalam bentuk padat.

Selain itu, ada juga bahan obat dan makanan tertentu; bahan berbahaya dan beracun; limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun terdaftar; perkakas tangan dalam bentuk jadi; dan alat kesehatan yang mengandung merkuri. Beberapa di antaranya disertai dengan tambahan keterangan atau catatan khusus.

Gula, misalnya. Ada tiga jenis gula yang dilarang diimpor, yakni gula kristal mentah (GKM) atau raw sugar, gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Ketiga jenis gula itu mencakup gula bit, gula tebu, dan sukrosa murni kimiawi dalam bentuk padat.

Pemerintah juga mencantumkan spesifikasi ketiga jenis gula yang impornya dilarang itu. GKM mencakup gula bit dan gula tebu dengan ICUMSA atau standar kualitas/kemurnian gula kurang dari 600 IU (international units), serta sukrosa kimiawi.

GKR mencakup gula yang dimurnikan dengan ICUMSA kurang dari 75 IU. Sementara GKP mencakup gula yang mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna dengan ICUMSA kurang dari 76 IU atau kurang dari 300 IU.

Baca JugaPresiden: Swasembada Beras Harus Berlanjut ke Komoditas Pangan Lain dan Pakan

Untuk beras yang dilarang dimpor adalah beras setengah giling atau digiling seluruhnya, beras setengah masak, dan beras pecah. Selain itu ada juga beras ketan, hom mali, basmati, malys, dan beras beraroma lainnya.

Masing-masing jenis beras itu diimbuhi keterangan berupa beras keperluan umum dan hibah, selain beras keperluan umum dan hibah, dan tingkat kepecahan. Misalnya, beras hom mali yang tidak boleh dimpor adalah yang memiliki tingkat kepecahan kurang dari 5 persen.

Beras basmati yang tidak boleh diimpor untuk keperluan umum dan hibah adalah yang memiliki tingkat kepecahan kurang dari 5 persen. Selain untuk keperluan umum dan hibah, beras basmati yang tidak boleh diimpor adalah yang memiliki tingkat kepecahan kurang dari 25 persen.

Hingga kini, pemerintah baru mengumumkan larangan impor beras untuk kebutuhan konsumsi dan industri. Beras untuk kebutuhan industri itu mencakup beras pecah dan beras ketan dengan tingkat keutuhan masing-masing kurang dari 15 persen.

Pada 2025, pemerintah masih menerbitkan kuota impor beras industri bagi 13 pelaku usaha swasta yang membutuhkan bahan baku tepung beras dan bihun. Dengan menyetop impor kedua jenis beras itu, pemerintah mendorong pelaku usaha mengoptimalkan serapan beras pecah dan beras ketan pecah lokal.

Selain itu, pemerintah juga masih membuka keran impor GKM yang merupakan bahan baku industri GKR sebesar 3,12 juta ton. Selain itu, terdapat alokasi impor 508.360 ton GKM dan gula khusus yang dialokasikan melalui skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Kemudahan Bahan (Kompas, 31/12/2025).

Baca JugaKarpet Merah Petani 2026
Pakaian bekas

Permendag Nomor 47/2025 juga menegaskan kembali larangan impor pakaian bekas dan barang bekas lainnya yang sejenis. Sebelumnya, pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan Permendag Nomor 51/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Regulasi itu kemudian dimutakhirkan dengan Permendag Nomor 40/2022.

Kendati dilarang sejak 2015, impor pakaian bekas masih marak, sehingga menjadi salah satu penyebab tumbangnya banyak industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Pada periode 2023 hingga Agustus 2025, misalnya, volume impor komoditas berkode HS 6309.00.00 itu melonjak cukup signifikan.

Jadi nanti barangnya akan disita dan dimusnahkan. Orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup.

Berdasarkan data BPS, volume impor pakaian bekas pada 2023 sebanyak 12,9 ton. Pada 2024, impornya melonjak drastis, yakni mencapai 3.865,4 ton. Kendati turun menjadi 1.242,8 ton pada Januari-Agustus 2025, volume impor tersebut terbilang masih cukup besar.

Impor pakaian bekas pada Januari-Agustus 2025 itu antara lain berasal dari Hongkong (31,2 persen), Taiwan (30 persen), Singapura (18,9 persen), Arab Saudi (7,4 persen), dan Malaysia (5,6 persen). Itu baru impor pakaian bekas yang tercatat secara resmi, belum yang masuk secara ilegal.

Pakaian impor bekas yang masuk resmi biasanya untuk keperluan khusus, seperti riset dan lab, serta barang pribadi pindahan dari luar negeri. Izin impornya harus disertai permohonan surat keterangan pengecualian impor dari kementerian/lembaga yang membidangi sejumlah keperluan khusus itu.

Namun, izin pengecualian itu bisa saja menjadi celah masuknya impor pakaian bekas. Ini mengingat lonjakan impor pakaian bekas yang tercatat resmi pada 2023 hingga Agustus 2025.

Terlepas dari itu, sepanjang 2025, sebanyak 19.391 balpres pakaian bekas impor telah disita Kementerian Perdagangan, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kepolisian RI. Dari jumlah itu, sebanyak 16.591 balpres atau 85,56 persen telah dimusnahkan di Bogor, Jawa Barat, pada 14 November 2025.

Sebelumnya pada Oktober 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan memperkuat sanksi terhadap importir pakaian bekas ilegal. Tujuannya untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi industri TPT dalam negeri.

“Jadi nanti barangnya akan disita dan dimusnahkan. Orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” ujar Purbaya (Kompas, 27/10/2025).

Baca JugaMenkeu Purbaya Ancam Penjara Importir Pakaian ”Thrifting” Ilegal

Pada periode 22-28 Oktober 2025, Litbang Kompas melalui Kompas Monitoring memantau konten dan interaksi di media sosial perihal pernyataan Purbaya tersebut. Bersumber dari Tiktok, Facebook, Instagram, Youtube, dan X, diperoleh 25.962 data yang kemudian dianalisis untuk mendapatkan gambaran dari warganet.

Hasilnya, 53 persen sentimen warganet terhadap wacana yang dilontarkan Purbaya bernada positif. Kelompok warganet yang merespons positif berkomentar tentang lemahnya daya saing produk konveksi lokal berhadapan dengan guyuran impor pakaian bekas.

Selain itu, ada 18 persen warganet yang menanggapi dengan sentimen negatif. Tanggapan negatif lebih pada suara-suara menagih aksi dan dampak nyata bukan sekadar retorika. Wacana penindakan dan penerbitan regulasi sudah digulirkan pemerintah, tetapi nyatanya kondisi di lapangan berkata lain (Kompas, 31/10/2025).

Baca JugaWarganet Dukung Menteri Keuangan Purbaya Tumpas Impor Pakaian Bekas

Di tengah kondisi ekonomi dan iklim usaha akhir-akhir ini, Permendag Nomor 47/2025 yang mulai diimplementasikan pada awal tahun bakal diuji. Begitu pula komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan pelarangan impor yang lebih ketat tersebut.

Bisa jadi, regulasi itu akan menuai apresiasi positif dari petani padi dan tebu, serta pelaku industri TPT. Namun, tidak menutup kemungkinan pula, regulasi itu bakal menuai protes dari pelaku usaha tertentu dan sejumlah negara mitra dagang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menteri Agama Era Jokowi, Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
• 18 jam lalurealita.co
thumb
Kasus Pramugari Gadungan Batik Air, Ini Syarat Kerja di Maskapai
• 19 jam laludisway.id
thumb
Pandji Sampaikan Terimakasih Usai Mens Rea Dipolisikan | SAPA MALAM
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Nadin Amizah Alami Gangguan Pita Suara hingga Kesulitan Bernyanyi
• 23 jam laluinsertlive.com
thumb
Tak Mau Mengalah! Rizky Ridho Pastikan Persija Bakal Kalahkan Persib Bandung
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.