OJK memberikan perhatian khusus pada pemenuhan ekuitas minimum bagi lembaga pembiayaan dan layanan pinjaman daring (fintech lending).
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus pada pemenuhan ekuitas minimum bagi lembaga pembiayaan dan layanan pinjaman daring (fintech lending).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya, Agusman mengungkapkan masih ada belasan entitas yang belum memenuhi ambang batas permodalan.
Berdasarkan data OJK, dari total 145 perusahaan multifinance di Indonesia, terdapat 4 perusahaan yang masih berjuang memenuhi ketentuan modal inti. Hal serupa juga dialami oleh sejumlah penyelenggara pinjaman daring (Pindar).
"Ada 4 perusahaan pembiayaan yang belum penuhi ekuitas minimal Rp100 miliar, dan 9 dari 95 Pindar yang belum penuhi ekuitas Rp12,5 miliar," ujar Agusman dalam konferensi pers RDKB, Jumat (9/1/2026).
Agusman menegaskan bahwa entitas yang belum memenuhi persyaratan telah menyerahkan rencana aksi (action plan) guna mematuhi aturan tersebut.
Langkah yang diambil beragam, mulai dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham hingga opsi penggabungan usaha atau merger.
Selain pengawasan modal, OJK juga bersikap tegas terhadap pelanggaran regulasi. Selama Desember 2025, sanksi administratif telah dijatuhkan kepada 24 perusahaan pembiayaan, 6 perusahaan modal ventura, dan 23 Pindar.
Meskipun terdapat tantangan permodalan di beberapa entitas, sektor PVML (Pembiayaan, Ventura, Modal LKM, dan LJK Lainnya) secara agregat menunjukkan pertumbuhan yang stabil per November 2025.
Piutang pembiayaan multifinance tumbuh 1,09 persen (yoy) menjadi Rp506,82 triliun, dengan risiko kredit (NPF Gross) yang terjaga di level 2,44 persen.
Outstanding pembiayaan pindar meroket 25,45 persen (yoy) dengan nilai nominal mencapai Rp94,85 triliun. Tingkat risiko kredit macet (TWP90) berada di posisi 4,33 persen.
Sementara itu, pegadaian menjadi motor pertumbuhan tercepat dengan kenaikan pembiayaan sebesar 42,88 persen (yoy) menjadi Rp125,44 triliun.
Untuk memperkuat industri, OJK telah merilis sejumlah aturan strategis, termasuk POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL).
Selain itu, OJK melakukan deregulasi melalui POJK Nomor 35 Tahun 2025 untuk mendorong ekspansi pembiayaan. Rinciannya, DP nol persen, relaksasi modal dan dukungan ke UMKM.
Langkah deregulasi ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam mengelola risiko kredit.
(kunthi fahmar sandy)


