PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui anak perusahaan, PT Sinar Menara Deli (SMD) resmi menuntaskan proses penjualan pusat perbelanjaan, Deli Park Mall.
IDXChannel - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui anak perusahaan, PT Sinar Menara Deli (SMD) resmi menuntaskan proses penjualan pusat perbelanjaan, Deli Park Mall yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara.
DPM yang 58 persen sahamnya dimiliki oleh APLN menjual Deli Park Mall kepada PT DPM Asset Indonesia (DPMAI). Proses transaksi diselesaikan pada tanggal 8 Januari 2026 melalui penandatanganan akta-akta jual beli oleh kedua perusahaan.
"Sebagian besar dari dana yang diterima oleh SMD dari DPMAI akan diberikan kepada perseroan melalui mekanisme pembagian dividen," kata Wakil Direktur Utama Agung Podomoro Land, Noer Indrajaja melalui keterbukaan informasi, Jumat (9/1/2026).
Perseroan tak mengungkapkan nilai transaksi penjualan Deli Park Mall. Namun, per 30 September 2025, nilai aset mal yang pertama kali beroperasi pada 2013 itu mencapai Rp2,89 triliun.
Noer menjelaskan, dana hasil penjualan Deli Park Mall nantinya digunakan untuk membayar sebagian utang Agung Podomoro kepada pemberi pinjaman.
Hingga akhir kuartal III-2025, Agung Podomoro tercatat memiliki utang berbunga sebesar Rp5,54 triliun. Perusahaan properti itu tengah melakukan restrukturisasi utang melalui divestasi aset.
Dalam lima tahun terakhir, utang berbunga Agung Podomoro terus menyusut. Pasalnya, pada 2021, utang perseroan mencapai Rp10 triliun.
Sementara itu, hingga 30 September 2025, perseroan masih membukukan rugi bersih Rp56 miliar. Hal ini sejalan dengan pendapatan perseroan yang turun menjadi Rp2,6 triliun.
Adapun beban bunga yang dibayarkan sepanjang sembilan bulan pertama mencapai Rp311 miliar. Angka tersebut turun bila dibandingkan periode yang sama 2024 sebesar Rp502 miliar.
(Rahmat Fiansyah)



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F16%2F750d6754d5e74282107b89e896ae36ca-20251216ron32.jpg)