POLSEK Duren Sawit mengungkap modus operandi unik yang dilakukan dua pria pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua pelaku berinisial MN, 27, dan M, 23, berdalih sedang mencari lapangan pekerjaan untuk mengelabui warga saat beraksi.
Kapolsek Duren Sawit Komisaris Sutikno, dalam konferensi pers di Mapolsek Duren Sawit, Jumat (9/1), menyatakan bahwa alasan tersebut hanyalah kedok untuk mencari kesempatan di jalanan.
"Tapi itulah modus yang dilakukan oleh mereka. Jadi, kalau mencari lapangan kerja di jalanan kan tidak ada, harus jelas. Sehingga itu kesimpulan mereka adalah memang sengaja seperti itu," ujar Sutikno.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (8/1) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Robusta, RT 05 RW 11, Kelurahan Pondok Kopi. Kedua pelaku yang berasal dari Bogor, Jawa Barat, ini berniat mencuri secara spontan saat melihat sebuah sepeda motor Yamaha NMAX terparkir di depan minimarket.
Niat jahat itu muncul karena kunci motor korban masih tergantung di kendaraan. Namun, aksi tersebut gagal setelah dipergoki oleh korban dan warga sekitar.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku, yaitu saat berjalan di Jalan Robusta, mereka melihat ada sepeda motor terparkir di minimarket dengan kunci masih menempel. Dari situ, timbul niat untuk mengambil kendaraan tersebut," jelas Sutikno.
Sutikno menilai alasan mencari kerja yang dilontarkan pelaku sangat tidak logis, terutama mengingat waktu kejadian yang mereka klaim.
"Mereka beralasan sedang mencari kerja, tapi itulah modus yang dilakukan. Kalau mencari lapangan kerja di jalan kan tidak ada. Itu kesimpulan kami, memang sengaja mencari kesempatan," kata Sutikno.
Ia menambahkan, "Jam delapan malam, mau cari kerja di mana? Cari kerja di jalan raya kan? Modusnya seperti itu."
Terancam KUHP Baru
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut. "Sesuai hasil pemeriksaan, yang bersangkutan baru sekali ini melakukan tindak pidana tersebut," tegasnya.
Meski demikian, polisi tetap memproses hukum keduanya dengan menerapkan regulasi terbaru. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tentang pencurian dengan pemberatan.
“Perlu kami garis bawahi, saat ini sudah diberlakukan KUHP yang baru. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ungkap Sutikno.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kunci sepeda motor milik korban. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku pernah terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.
Sutikno mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lalai saat memarkir kendaraan. "Kami menekankan pentingnya memastikan kunci kendaraan dicabut dan sistem pengaman digunakan untuk mencegah kejahatan," pungkasnya. (Ant/P-2)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467981/original/006725400_1767939062-James_vs_Hubner.jpg)
