FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) menegaskan, pelaporan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah tidak mencerminkan sikap resmi Persyarikatan Muhammadiyah.
Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya yang disebut dilakukan bersama kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Dr Bachtiar Dwi Kurniawan, menyampaikan klarifikasi tersebut di Yogyakarta, Jumat (9/1/2026).
Ia menekankan bahwa penggunaan nama Muhammadiyah dalam tindakan hukum maupun pernyataan publik harus melalui mekanisme organisasi yang sah dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” ujar Bachtiar.
Ia menegaskan, penyebutan nama Muhammadiyah dalam aksi pelaporan tersebut tidak serta-merta mewakili pandangan institusi.
Bachtiar menjelaskan, sikap resmi Persyarikatan Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Karena itu, klaim individu atau kelompok yang membawa nama Muhammadiyah tidak dapat langsung dilekatkan sebagai keputusan organisasi.
Di sisi lain, MPKSDI PP Muhammadiyah menegaskan komitmen Muhammadiyah dalam menjunjung keadaban publik serta penegakan hukum yang berkeadilan.
MPKSDI juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan sosial seharusnya ditempuh secara arif dan bijaksana, terlebih ketika isu yang dibahas menyentuh ruang sensitif di tengah masyarakat.
MPKSDI menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, tanggung jawab atas langkah tersebut berada sepenuhnya kepada pihak yang melakukan.
Tindakan hukum yang ditempuh secara personal atau oleh kelompok tertentu, kata MPKSDI, tidak bisa diklaim sebagai keputusan resmi Muhammadiyah.
Dalam pernyataan yang sama, MPKSDI juga mengajak generasi muda untuk menjaga etika dalam komunikasi publik.
“Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman,” Bachtiar menuturkan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan pernyataan dalam acara bertajuk Mens Rea.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.
Laporan itu terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea yang dianggap bermasalah.
Pengaduan resmi tersebut dilayangkan pada Rabu (7/1/2025) dengan dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan itu, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa potongan materi yang disampaikan Pandji melalui salah satu platform saat pertunjukan Mens Rea berlangsung.
Rizki Abdul Rahman Wahid selaku pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU mengatakan, materi komedi yang dibawakan Pandji tidak sekadar melanggar etika, tetapi juga berpotensi memicu kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat.
“Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” ujar Rizki, dikutip dari Kompas TV.
Lebih lanjut, Rizki menyebut dampak dari materi tersebut dirasakan langsung oleh kalangan muda, khususnya warga Nahdliyin dan kelompok Aliansi Muda Muhammadiyah.
“Dan menimbulkan keresahan, khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kuncinya.(Muhsin/Fajar)


